Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di RPH Kota Malang

Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa saat memberikan keterangan didampingi Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi, Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah, Kasi Intel Yusuf Hadiyanto serta Kasi Datun Achmad Fauzan dan Kasi BB Ferdinand Cahyadi.

MALANG (SurabayaPost.id) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan AAR (43) sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 1,5 miliar di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang. AAR merupakan pejabat Plt RPH Kota Malang periode 2018-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa, Rabu (9/12/2020) mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan penyidikan tim Pidana Khusus (Pidsus). Menurut dia, Pidsus sudah melakukan penyidikan  sejak beberapa bulan lalu.

Dijelaskan dia bahwa AAR ini selama menjabat terindikasi melakukan penyelewengan dana. Itu dilakukan dengan pihak ketiga dari Jombang.

“Peran tersangka ini saat menjadi Plt melakukan kerja sama pembelian sapi dan pemeliharaan, tapi tidak diikuti perjanjian, sapi dan fasilitas tidak sesuai,” terang Andi saat didampingi Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi, Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah, Kasi Intel Yusuf Hadiyanto serta Kasi Datun Achmad Fauzan dan Kasi BB Ferdinand Cahyadi. 

Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa bersama para Kasi

Hingga saat ini, lanjut dia, Kejari terus berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk meneruskan penyidikan. Andi mengatakan besar kemungkinan ada penetapan tersangka lain.

“Pihak ketiga kemarin dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Jatim. Kami akan analisis BAP dan ditetapkan statusnya,” ujarnya.

Dari penyidikan Kejari, kerugian yang didapat dari hasil korupsi itu mencapai Rp1,5 miliar. Namun, jumlah itu masih belum dipastikan menunggu perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim.

“Insyaallah akhir bulan ini baru diketahui jumlah penghitungannya,” tandasnya. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.