SURABAYA, (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dipastikan belum menerima berkas pelimpahan kasus dugaan pencabulan di Sekolah SPI dari penyidik Renakta Polda Jatim.
Pernyataan itu diungkap Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Jumat siang (10/9/21). Pihak Kejati menurut Fathur, hanya menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada 4 Juni 2021.
Pelimpahan berkas sepertihalnya yang dikataan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, hanyalah klaim sepihak.
“Pada tanggal 4 juni 2021 kejati jatim menerima SPDP tertanggal 1 juni 2021 perihal dugaan pencabulan anak di sekolah SPI, selanjutnya di tunjuk JPU dan sampai dengan hari ini, 10 september 2021 berkas perkara tersebut belum masuk ke kejati jatim untuk di teliti syarat formil dan materiilnya,” beber mantan Kasi Intel Kejari Surabaya itu, Jumat Siang.
Sementara, Jaksa yang bakal meneliti berkas apabila telah dilimpahkan nantinya telah ditunjuk sebanyak 4 (empat) orang.
Dugaan pencabulan di Sekolah SPI ini dilaporkan oleh salah seorang alumni SPI ber- inisial SDS (28) tahun. Pelapor dalam perkara ini tercatat sudah dewasa dan bakal menikah dengan lelaki idamannya yang juga alumnus SPI berinisial (RBT).
Pelapor mengaku mengalami kekerasan seksual sejak 2009. Dan baru membuat laporan ke Polda Jatim tanggal 29 Mei 2021.
Kuasa hukum JE, Recky Bernandus Surupandy menyoal laporan yang dibuat SDS. Sebab laporan itu baru dibuat dalam durasi waktu 12 tahun.
“Tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu.”kata Recky.
Komnas PA Arist Merdeka Sirait pada Rabu (8/9/21) mendatangi Mapolda Jatim untuk menanyakan status Hukum JE. Disisilain, Polda Jatim menegaskan status hukum JE telah jelas berstatus sebagai tersangka sejak Kamis (5/8/21) lalu.
Arist sebelumnya tidak puas dengan perkembangan itu, ia mendesak supaya Pihak kepolisian melakukan upaya penahanan dan pencekalan pada JE.
Ketua Komnas PA itu baru memahami, setelah ia bertemu dengan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
“Dari Pak Humas Polda Jatim, dia (JE) bersikap kooperatif. Diskresi polisi kalau misalnya seseorang disangkakan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya, kemudian kooperatif maka hak hukumnya diberikan,”kata Arist merdeka.@ (Jun).
Leave a Reply