MALANG (SurabayaPost.id) – Modus baru pengiriman barang ilegal. Yakni menggunakan mobil rental (sewaan) atau mobil kreditan untuk mengelabui petugas Kantor Bea Cukai Malang.
Hal itu terungkap saat Kantor Bea Cukai Malang memusnahkan barang ilegal. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor bea dan Cukai Jl. Surabaya, Kota Malang, Selasa (25/06/2019).
Menurut Kepala kantor Bea dan Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, ada modus baru dalam pengiriman barang. Selain melalui pengiriman pos, dilakukan menggunakan mobil expedisi rental.
“Cara lainya dengan sengaja menggunakan mobil yang dibeli dengan kredit. Itu modus yang kami temukan,” kata Kepala kantor Bea dan Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan.
Dia menjelaskan, total barang illegal hasil penindakan dari kiriman pos sebesar Rp. 47.165.000. “Potensi kerugian negara mencapai 1 Milyard lebih. Barang yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan sejak Januari – Mei 2019. Yang dimusnahkan, dikarenakan melanggar Undang Undang Cukai. Telah ditetapkan sebagai barang milik Negara (BUMN) dan dimusnahkan,” tuturnya di sela-sela pemusnahan barang.
Ia melanjutkan beberapa barang ilegal yang dimusnahkan, mulai rokok 3.056.776 batang, tembakau Tis 3,577 ton, minuman alkohol 170,1 liter dan minuman botol 256 botol.
Dalam pemusnahan itu, hadir para stakeholder. Itu mulai dari pemerintah kota malang, Kejaksaan, Satpol PP, Kepolisian serta para pihak lainya.
Menurut survei dari penelitian dan pelatihan Ekonomika dan bisnis (P2EB) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), tingkat peredaran barang kena cukai terutama rokok, sebesar 7,04 persen. Arahan menteri, keuangan, harus diturunkan menjadi 3 persen di tahun 22019.
Untuk mewujudkan itu, dilakukan operasi serentak di seluruh Indonesia bersandi Operasi gempur Rokok Ilegal. Operasi itu, bekerja sama dengan instansi terkait di setiap daerah dan wilayahnya. (lil)
Leave a Reply