Kesadaran Pengembang Perumahan Kurang Serahkan PSU, Kepala DPKPP Kota Batu : Sudah Saya Sampaikan Semua Kepada KPK

Bangun Yulianto
Bangun Yulianto

BATU (SurabayaPost.id) – Penyerahan PSU (prasarana sarana dan ultinitas umum) pada Pemkot Batu minim.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu menilai kesadaran pengembang  perumahan di batu kurang.

Hal ini disampaikan Kepala DPKPP Kota Batu Bangun Yulianto, ketika dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya terkait progres penanganan PSU di Kota Batu, Selasa (4/10/2022).

“Progresnya  dari 100 perumahan di Kota Batu dari 100 yang tercata pada dinas perijinan, baru 12 pengembang perumahan sedang proses penyerahan PSU pada Pemkot Batu.

“Itu, sudah dilakukan peninjauan kelokasi bersama BPN (badan pertanahan Nasional) dan Kejaksaan selaku tim pendamping hikum.
Peninjauan tersebut dilakukan seminggu lalu ada 12 lokasi,” kata Bangun.

Peninjauan itu, menurutnya untuk memastikan PSU nya sudah terbangun apa belum, termasuk saluran air nya, 
dan taman, apakah sesuai site plain nya?

“Intinya mencocokkan site plain saat dilapangan secara visual. Setelah itu, nanti peta bidang dari PSU dimaksud kalau sudah, dan pengembang mau penyerahan fisik harus di berikan kepada Pemkot Batu sertifikat PSU oleh pengembang,” ungkapnya.

Lantas, ungkap dia, rata – rata masih dalam proses peta bidang, dan ada beberapa yang sudah selesai peta bidang, sedang menuju pada penyerahan ke Pemkot.

“Kami sifatnya jemput bola.Dengan BPN, dinas perumahan dan Kejaksaan selaku tim pendamping hukum. Ketika ada penyerahan dari pengembang nanti sertifikat PSU diserahkan dan disertai berkas – berkas sesuai aturan dalam Perwali,” ujarnya.

Selanjutnya, ujar dia, akan dirapatkan bersama tim verifikasi PSU lintas dinas.Anggotanya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PUPR, dan dinas yang lain. Setelah menjadi dokumen akan turun kelapangan dilakukan klarifikasi kepada  pengembang.

“Setelah itu, baru kita lihat keabsahan dari dokumen – dokumen tersebut, baru bisa dipersiapkan draf serah terima fisik kepada pemerintah kota,” jelasnya .

Ini, jelas dia, dari 100  pengembang perumahan yang  tercatat di perijinan 12 PSU sedang proses administrasi dan menuju pada BAST (berita acara serah terima).

Ketika disinggung dari 100 perumahan yang tercatat hanya 12 perumahan dalan proses penyerahan PSU alasannya apa? itu menurutnya sudah diingatkan melalui surat.

“Sudah kita surati semuanya dari sejumlah 100 itu. Ada yang dua kali, bahkan sampai tiga kali. Termasuk dari kejaksaan pun juga pernah menyurati,” kata Bangun.

Surat tersebut, menurutnya ada yang merespon dan memberikan berkas,  bahkan ada yang tidak merespon sama sekali.

“Dari respon mereka sudah ada sebanyak 20 berkas yang masuk pada kami. Tapi berkas itu belum lengkap dan ada sebagian yang kita kembalikan kepada pihak perumahan untuk dilengkapi,” tandasnya.

Terkait ini, pihaknya ingin secepatnya kelar, namun karena berkaitan dengan pihak pengembang, menurutnya untuk melengkapi itu tidak bisa serta merta cepat.

“Ada yang fisiknya belum terbangun, dan ada juga perumahannya belum terjual semua. Dan ini karena juga dalam pengawasan KPK. Kami sudah menyampaikan pada KPK, termasuk yang tidak merespon sudah saya  sampaikan semua,” katanya.

Saat ditanya KPK pernah memberi saran atau intruksi apa terkait PSU ini?
Bangun menyebut,  KPK pernah menyarankan bagi yang tidak merespon nanti bisa diberikan sanksi

“Sanksi adminitrasi mungkin berupa penghentian layanan izin – izin lanjutannya. Ketika mereka butuh izin tidak akan dilayani dulu, sebelum  menuntaskan PSU nya,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada rekan – rekan pengembang perumahan  karena ini amanat peraturan pemerintah pusat sampai kedaerah.

“Bahwa pengembang itu wajid menyerahkan PSU maka segera diserahkan supaya tidak mendapatkan sanksi adminitrasi dan sanksi yang lain. Surat – surat dari kami bagi yang belum merespon tolong segera direspon.

“Bisa datang langsung kedinas perumahan atau mengiringkan langsung berkas berkasnya pada dinas supaya sama – sama bisa menuntaskan penyerahan PSU ini,” pungkasnya (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.