Oleh : Matlilla
Ketua Satgas Covid-19 DPK PPNI Dinkes Surabaya
Magister Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya
Kesehatan sebagai hak asasi manusia (HAM) harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat, melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas, adil, merata dan terjangkau. Untuk itu pemerintah perlu melakukan upaya yang optimal dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah wajib menjalankan konstitusi negara yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jelas didalam konstitusi, negara harus bertanggung jawab atas kesehatan seluruh warganya. Kesehatan merupakan hak mendasar bagi kemartabatan manusia (human dignity)
Dengan masuknya hak kesehatan ke dalam konstitusi, maka hak atas kesehatan secara resmi merupakan hak hukum positif yang dilindungi oleh pemerintah dan pemerintah wajib untuk memenuhi hak kesehatan warga negaranya dengan cara yang nyata dan konkrit, supaya tidak ada lagi penolakan terhadap warga negara yang berobat ke Rumah Sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Indonesia sebagai negara berkembang masih dihadapkan pada masalah rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, mengacu pada preferensi yang mewujudkan Customer value.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan belum mampu menjawab kompleksitas permasalahan pelayanan kesehatan yang semakin mahal dan rumit.
Masih adanya diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS juga sering terjadi. Bahkan tidak jarang terjadi penolakan pada peserta BPJS karena alasan bed RS penuh, masyarakat juga beranggapan ada perbedaan pelayanan antara yang bayar (umum) dengan peserta BPJS dan perbedaan pelayanan bpjs kelas 1,2 dan 3.
Pada tahun 2017 Indonesia memiliki 2.831 Rumah Sakit, terdiri dari RS Umum maupun RS Khusus, dan RS ini tersebar di kota-kota besar di Indonesia, belum adanya pemerataan infrastruktur kesehatan, ini nyata dan sampai sekarang masih terjadi karena masih rendahnya anggaran kesehatan, serta masih kurangnya kemauan politik dari negara (political will state). Sementara masyarakat yang tinggal di daerah terpencil seperti di kepulauan sulit mengakses Rumah Sakit yang layak.
Hal ini perlu jadi perhatian khusus dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun Pemerintah Daerah, bahwa fasilitas dan layanan kesehatan harus lebih mengedepankan pelayanan kemanusiaan.
Untuk itu perlu pemahaman bersama seluruh stakeholder untuk mengakselerasi pelayanan kesehatan, untuk menunjang kesehatan mereka yang tinggal di daerah terluar dan terpencil perlu ada cara-cara yang progresif untuk menyelesaikannya.
Pulau Jawa dan Madura misalnya, masyarakat masih kesulitan akses. Bahkan tidak jarang mereka yang dirujuk dari Kepulauan menuju RS yang ada di pusat kota untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan meninggal di tengah laut karena jauhnya jarak tempuh dan keterbatasan fasilitas layanan di Pulau itu.
Seharusnya pemerintah memberikan prioritas untuk mengupayakan pemerataan pembangunan fasilitas kesehatan dan Sumber Daya Manusia (dokter dan tenaga kesehatan) yang memadai sampai ke daerah dan ke Pulau – Pulau seluruh Indonesia. Sehingga keadilan Sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan falsafah negara Indonesia, dijalankan dengan benar oleh Pemerintah dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,
Pemerintah juga wajib memberikan jaminan penghidupan yang layak bagi dokter dan tenaga kesehatan yang bersedia tinggal di daerah terpencil dan terluar tersebut supaya bisa memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat
Saat ini kehadiran negara dan ketidakadilan masih terus dirasakan, terutama dibidang pelayanan publik, salah satunya di bidang pelayanan kesehatan yang masih membuat susah rakyat. Cara menginterpretasi keinginan pemerintah pusat inilah yang menjadi persoalan ditingkat daerah sehingga implementasi dan output yang dihasilkan tidak sesuai ekspektasi dan rakyat yang menjadi korban. Sebab menurut konstitusi negara, rakyat merupakan hukum tertinggi karena keselamatan rakyat adalah yang paling utama, ini yang sering kita dengar pada masa pandemi covid 19 dengan istilah Salus populi suprema lex esto.
Pasal 28H UUD ‘45 ayat 3 mengamanatkan bahwa Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Ketentuan pasal 28H ayat 3 tersebut, terkait dengan Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Namun dengan adanya Jaminan sosial yang diamanatkan UU 40 Th 2004 bertujuan untuk menjamin adanya aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai jaminan kesehatan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Namun terjadi masalah karena tidak diimbangi dengan pembangunan fasilitas kesehatan serta penyebaran tenaga medis yang merata di seluruh Indonesia.
Kesejahteraan sosial dalam UUD 1945, merupakan pengejawantahan konsep negara kesejahteraan (welvaart staat atau welfare state), negara turut serta secara aktif untuk kesejahteraan rakyatnya (welfare state), atau dikenal dengan nama verzorgingsstaat, atau disebutnya sociale rechsstaat (negara hukum sosial), di mana negara dituntut untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Konstitusi telah mengamanatkan bahwa penyediaan fasilitas kesehatan dan kesehatan seluruh rakyat merupakan tanggung jawab negara. Sudah selayaknya negara memberikan prioritas pembangunan fasilitas kesehatan yang merata di seluruh negeri tanpa diskriminasi. (*)
Leave a Reply