Keterangan Saksi Tidak Konsisten, Pengacara Terdakwa JEP : Sampai Hari ini Perbuatan Tersebut tidak Ada

Kuasa hukum terdakwa JE, terdiri dari Jeffry Simatupang, SH, MH (kiri) dan Philipus Sitepu, SH, MH memberikan keterangan kepada wartawan
Kuasa hukum terdakwa JE, terdiri dari Jeffry Simatupang, SH, MH (kiri) dan Philipus Sitepu, SH, MH memberikan keterangan kepada wartawan

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) –  Lagi, Tim Pengacara  terdakwa JEP dalam kasus dugaan asusila di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, menegaskan saksi korban keterangannya berubah – ubah, dan tidak sesuai di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan saksi dalam persidangan.

Hal ini, di ungkapkan Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang, SH, MH, Rabu (16/3/2022) usai persidangan dengan agenda pemeriksan dua saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang.

” Sama halnya seperti pemeriksaan saksi sebelumnya.bSekali lagi kami mengatakan saksi selalu tidak konsisten dalam menyampaikan keterangannya. Dimana setiap ada pertanyaan yang kita kaitkan dengan keterangan saksi yang lain, atau BAP yang lain,” kata Jeffry.

Disitu, kata dia, saksi terlihat sekali bahwa tidak konsisten. Menurut dia, apa yang diterangkan dibawah sumpah itu selalu berbeda – beda. 

” Bahkan tadi kami sempat menegaskan didalam persidangan. Saya mengatakan sudah tiga kali saya catat terjadi perbedaan dan berubah – ubah keterangannya,” jelas dia.

Kuasa hukum terdakwa JE, terdiri dari Jeffry Simatupang, SH, MH (kiri) dan Philipus Sitepu, SH, MH, usai persidangan
Kuasa hukum terdakwa JE, terdiri dari Jeffry Simatupang, SH, MH (kiri) dan Philipus Sitepu, SH, MH, usai persidangan

Karena itu, dia menyebut, sudah mengingatkan saksi tiga kali,  bahkan empat kali terkait dengan pernyataan, dan keterangan di persidangan.

“Kami cuma mengingatkan setiap saksi yang diajukan di persidangan selalu dibawah sumpah. Dan kami memghimbau kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya,” tegasnya.

Selanjutnya, tegas dia, tim dari Kuasa Hukum selalu melihat fakta.

“Bahwa sampai saat ini, kami belum menemukan fakta apapun yang menerangkan terdakwa, atau klien kami melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” ungkapnya.

Terlebih, ungkap dia, tidak ada saksi yang melihat, dan mendengar atau mengalami secara langsung.

“Sampai hari ini, bahwa perbuatan tersebut, tidak ada,” timpalnya.

Hal senada juga dikatakan rekan sejawatnya, Philipus Sitepu, SH, MH, kalau persidangan tadi ada tidak ada  kekonsistenan antara keterangan saksi.

“Sekali lagi kita tegaskan dalam kesaksian, itu hanya satu korban atau satu pelapor, dan tidak lebih dari satu. Ini yang harus kami tegaskan karena informasi yang beredar seolah – olah banyak. Ini nanti harus dibuktikan itu benar – benar korban apa tidak,” kata Sitepu.

Apalagi, kata dia, untuk keterangan saksi tidak konsisten dari keterangan di BAP dan di persidangan berbeda – beda. 

” Mengenai waktu, peristiwa, dan perbuatan – perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa,” tandasnya.

Dari pantauan di lokasi, persidangan tampak berlangsung lancar. Sidang yang digelar di ruang Cakra itu, dipimpin Hakim Ketua Djuanto SH, MH dan hakim anggota Harlina Rayes, SH MH serta Guntur Kurniawan SH. Sedangkan panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari, SH. (gus/lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.