Khamim Tohari: Aneh, Wisatawan Meningkat Tak Berdampak Pada Retribusi Parkir

Khamim Tohari

BATU (SurabayaPost.id) –  Jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu tiap tahun meningkat.  Tragisnya, peningkatan tersebut tak berdampak pada perolehan retribusi parkir. Terutama parkir  di kawasan tepi jalan. 

“Itu kan aneh. Masak jumlah wisatawan meningkat, tapi tak bertempat pada perolehan retribusi parkir,” tanya  anggota DPRD Kota Batu Khamim Thohari, Minggu (15/9/2019).

Menurut politisi PDIP yang sapaan akrabnya Khamim ini, persoalan tersebut, setidaknya dari pihak dinas terkait segera melakukan evaluasi dan pembenahan.  Sehingga penghasilan retribusi parkir tersebut meningkat.

“Wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu setiap tahunnya digaung gaungkan jumlahnya mencapai 7, 5 juta wisatawan. Namun pendapatan retribusi parkir tidak meningkat. Apakah para wisatawan dengan jumlah jutaan orang itu berjalan kaki, dan tidak membawa kendaraan,” sirdin Khamim.

Darisebab itu, Khamim mengaku heran, dan menanyakan sebenarnya apa yang sedang terjadi dibalik pendapatan retribusi parkir  itu kok terkesan misterius.

“Belum ada ketegasan dari Pemerintah, lantas terindikasi kebocoran.Padahal di tepi tepi Jalan di wilayah Kota Batu, nyaris tak tersisa dan semuanya dijadikan tempat parkiran.Tragisnya lagi, target pendapatannya tidak pernah terpenuhi,” ungkap Khamim heran.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan ( Kadishub) Pemkot Batu Susetya Herawan, tidak membantah terkait hal tersebut.  Menurutnya dari target pendapatan senilai Rp 2 miliar; estimasinya hanya tercapai kisaran Rp 400 Juta.

“Dari target senilai Rp 2 miliar itu, yang bisa terealisasi kisaran Rp 400 Juta, terkait retribusi parkir yang berada di tepi jalan umum,” kata Susetya Herawan.

Untuk itu, Susetya Herawan yang sapaan akrabnya Herawan tersebut, mengaku tarif retribusi sepeda motor senilai Rp 1,000  dan untuk mobil senilai Rp 2,000. 

“Bakal membuat kajian dalam potensi parkir ini dengan hitungan yang akan melibatkan dari Akademis,tujuannya supaya tidak ngawur. Sedangkan dasar penertiban nantinya, terkait hak dan kewajiban dan sanksi serta sebagainya,” tandasnya.

Meski begitu, tandas dia, dalam penertiban tersebut, menurut dia, harus ada Perdanya dulu yang harus diselesaikan, dan semua itu,kata dia ada mekanismenya.

 “Secara bertahap, dengan langkah berikutnya akan segera membuat kajian. Pendapatan pajak parkir ditepi jalan umum,” paparnya.

Dengan demikian papar dia, terkait Perda pengaturan parkir di tepi jalan umum, tentang kewajiban Jukir, terkait memakai seragam dan  menggunakan karcis resmi serta pemberian karcis.

” Usulan draf Perda itu, sudah saya sampaikan ke DPRD Kota Batu, beberapa bulan yang lalu. Kita berharap Perda tersebut segera masuk pembahasan. Setelah itu, harus disurvey potensinya sejauh mana penghasilan retribusi parkir di tepi jalan tersebut,” harapnya.

Perda penggunaan dan pemanfaatan parkir di tepi jalan umum, Herawan mengaku ingin menertibkan. Bahkan dia mengaku,  dalam draf tersebut sudah ada beberapa pasal yang mengaturnya.

“Pengaturan tentang Jukir dan tanggung jawab dan kewajibannya serta sanksi nya.Misalnya apabila terjadi kehilangan dan kerusakan di tempat parkir, itu wajib diganti oleh Jukir ,” tegasnya sembari menambahkan bila hak Jukir hanya mendapatkan bagian dari hasil retribusi Parkir yang dipungut. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.