Komisi A Dewan Kota Malang dan Tim Gabungan Sidak Rumah Makan Yang Diduga Jual Minol Ilegal

Komisi A Dewan Kota Malang dan Tim Gabungan Sidak Rumah Makan Yang Diduga Jual Minol Ilegal, Senin (24/2/2025) siang.
Komisi A Dewan Kota Malang dan Tim Gabungan Sidak Rumah Makan Yang Diduga Jual Minol Ilegal, Senin (24/2/2025) siang.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komisi A DPRD Kota Malang dan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Disnaker PMPTSP, dan Polresta Malang Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah rumah makan di kawasan Jalan M.T. Haryono, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur
pada Senin (24/2/2025) siang.

Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal dan unggahan promosi minol di media sosial (Medsos) restoran tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, bersama beberapa anggota dewan menelusuri seluruh area restoran, termasuk lantai tiga yang diduga dijadikan bar. Dalam pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti minol, tetapi ada indikasi pelanggaran terkait izin penjualan minuman beralkohol serta dugaan pemalsuan dokumen usaha.

Lelly menyampaikan bahwa unggahan promosi minol di media sosial resmi restoran menjadi dasar sidak. Namun, saat tim tiba di lokasi, kondisi sudah bersih tanpa adanya minuman beralkohol. Pihak DPRD menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini dan melakukan konfrontasi dengan manajemen restoran yang mengklaim telah mengantongi izin usaha.

“Temuan ini akan kami tindaklanjuti dan konfrontasi dengan manajemen restoran yang mengklaim,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A, Harvard Kurniawan, mengungkapkan bahwa izin penjualan minol untuk kategori A, B, dan C tidak pernah dikeluarkan oleh Pemkot Malang. Selain itu, restoran tersebut berlokasi di dekat lembaga pendidikan, yang menjadi faktor utama pelarangan peredaran minuman beralkohol di tempat tersebut.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, izin usaha restoran bisa dicabut sepenuhnya,” ucap Harvard.

Harvard menegaskan bahwa DPRD akan merekomendasikan Pemkot Malang untuk mencabut izin operasional restoran tersebut apabila ditemukan bukti pelanggaran lebih lanjut.

Ditempat yang sama, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengonfirmasi bahwa restoran tersebut hanya memiliki izin sebagai tempat makan, bukan sebagai diskotek atau tempat hiburan dengan live music. Selain itu, izin untuk menjual minuman beralkohol tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Malang akan memanggil pemilik restoran pada Rabu (25/2) untuk memberikan klarifikasi atas temuan ini. Satpol PP akan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha jika terbukti melanggar aturan.

“Pemkot juga akan memastikan apakah restoran tersebut telah memenuhi syarat administrasi lainnya, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ujar Arif.

Dirinya pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu dalam menindak pelanggaran izin usaha dan memastikan seluruh peraturan daerah dipatuhi oleh pelaku usaha. (lil)

Baca Juga:

  • Paripurna HUT ke-111 DPRD Kota Malang: Bukan Sekadar Usia, Tapi Tanggung Jawab
  • DPRD Siap Bahas Catatan Kritis dan Target 2025 Usai LKPJ Wali Kota Malang Diserahkan
  • Anggota DPRD Kota Malang, Ustadz Rokhmad Hadiri Peringati Nuzulul Qur’an dan Open House di SMP Boarding School Qurrota A’yun
  • Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP
  • Ketua DPRD Kota Malang Minta Distributor Minyak Goreng Tak Rugikan Masyarakat
  • DPRD Kota Malang Telaah Jawaban Walikota Terkait 4 Ranperda
  • DPRD Kota Malang Pertanyakan Kejelasan Rencana Bisnis BPR Tugu Arta Sebelum Kucuran Dana
  • DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Segera Bentuk Perwal untuk Perda Secara Optimal
  • Paripurna, 7 Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Umum terhadap 4 Ranperda
  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Yang Baru Dilantik