Komisi B DPRD Kota Malang Desak Koordinasi dan Kompensasi bagi Pelanggan yang Terdampak Gangguan Air

Bayu Rekso Aji, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang. (ist).
Bayu Rekso Aji, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komisi B DPRD Kota Malang menyayangkan terjadinya gangguan aliran air yang dialami pelanggan Perumda Air Minum Tugu Tirta akibat proyek pembangunan drainase di sejumlah titik Kota Malang. Ketua Komisi B, Bayu Rekso Aji, menilai bahwa kejadian ini seharusnya bisa dihindari apabila terdapat koordinasi yang baik antara pihak pelaksana proyek dan Tugu Tirta sejak awal.

Bayu menyatakan bahwa kurangnya komunikasi teknis antara kontraktor proyek drainase dan Tugu Tirta menjadi penyebab utama gangguan air ini. “Kami sangat menyayangkan, di lapangan sering kali terjadi kurangnya komunikasi teknis antara kontraktor proyek drainase dan Tugu Tirta. Akibatnya, masyarakat menjadi korban karena terganggu akses air bersihnya,” ujar Bayu, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, Komisi B akan meminta keterangan resmi dari manajemen Tugu Tirta untuk menjelaskan kronologi dan langkah penanganan yang dilakukan. Bayu ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Bayu meminta agar Tugu Tirta bergerak cepat dalam melakukan pemulihan aliran air di wilayah terdampak. Ia menilai, penanganan harus dilakukan tidak hanya reaktif tetapi juga dengan sistem siaga agar setiap kali terjadi kebocoran, tim teknis dapat langsung turun di lokasi.

Komisi B juga mendorong agar pelanggan yang dirugikan akibat gangguan air ini dapat diberikan bentuk relaksasi atau kompensasi. Bayu menilai bahwa hal tersebut penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pelayanan publik.

Bayu mengusulkan agar Tugu Tirta memiliki sistem pemetaan digital jaringan pipa distribusi yang terintegrasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). “Dengan sistem informasi jaringan yang jelas, kontraktor bisa tahu titik pipa aktif, sehingga bisa menghindari benturan saat menggali proyek,” paparnya.

Bayu mengingatkan bahwa pelayanan air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terganggu terlalu lama. “Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama. Koordinasi dan tanggung jawab harus diperkuat, agar masyarakat tidak kembali menjadi korban dari lemahnya komunikasi antarlembaga,” tandasnya. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Setujui KUA PPAS APBD 2026, Target PAD Naik Jadi Rp 1,062 Triliun
  • DPRD Kota Malang Fokus pada Pembangunan SDM di APBD 2026
  • DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Gaji ASN: Efisiensi Jadi Kunci
  • DPRD Kota Malang Dengar Aspirasi Sopir Angkot: ‘Begini Tanggapannya