
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komisi B DPRD Kota Malang menerima aduan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang terkait dampak kebijakan efisiensi Pemerintah Pusat.
Aduan tersebut disampaikan perwakilan PHRI dalam audensi bersama Komisi B dan Komisi A serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Pertemuan ini digelar sebagai respons atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat. PHRI mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada penurunan omset hotel di Kota Malang, khususnya hotel yang selama ini menggantungkan pemasukan dari kegiatan pemerintahan seperti rapat, pelatihan, dan acara kedinasan lainnya.
Dalam penyampaiannya, PHRI juga menyoroti kendala yang dihadapi pelaku usaha perhotelan dalam hal perizinan. Menurut mereka, proses perizinan yang rumit dan belum sepenuhnya mendukung operasional usaha menjadi hambatan tersendiri, terlebih di tengah situasi yang sedang sulit akibat kebijakan efisiensi.
Tak hanya itu, isu mengenai pajak dan retribusi daerah juga turut disorot. PHRI menilai, meskipun sektor perhotelan memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), regulasi perpajakan dan retribusi masih dirasa belum berpihak pada kelangsungan usaha hotel dan restoran. Mereka berharap ada keadilan dan dukungan nyata dari pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Komisi B DPRD Kota Malang memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Ketua Komisi B, Bayu Rekso Aji menegaskan bahwa dunia usaha hotel dan restoran harus menjadi prioritas dalam kebijakan daerah, mengingat target PAD sektor ini pada tahun 2025 mencapai Rp 219 miliar.
“Pemerintah kota perlu hadir dan melindungi sektor ini agar tetap bertahan dan tumbuh,” ujarnya.
Komisi B juga mendorong agar Pemerintah Kota Malang menganggarkan promosi wisata non-pemerintah melalui APBD, sehingga kunjungan wisatawan tidak hanya bergantung pada kegiatan instansi. Selain itu, Badan Promosi Wisata yang telah lama vakum disarankan untuk diaktifkan kembali guna mendukung promosi secara masif.
Rekomendasi lainnya adalah pembentukan Tim Desk Perizinan khusus untuk sektor perhotelan dan restoran. Tim ini nantinya bertugas menyederhanakan alur perizinan dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar tidak lagi terbebani oleh birokrasi yang berbelit-belit.
Sebagai langkah jangka panjang, Komisi B mendorong penyusunan roadmap pariwisata Kota Malang. Roadmap ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan sektor pariwisata yang terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan potensi lokal, sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan. (**).