Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP

Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP
Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP

Dia memproyeksikan bahwa pembangunan drainase ini nantinya bisa memecah banjir di kawasan Suhat, jalan bunga bunga, Kedawung hingga Jalan Letjen Sutoyo.

“Jadi nanti air dilarikan ke selatan langsung menuju Sungai Brantas. Sehingga timurnya aman. Existing saat ini, saluran kan ke arah Sudimoro, itu nanti kami balik ke arah selatan (menuju Sungai Brantas),” jelasnya.

Rencananya, konstruksi drainase ini nantinya berukuran lebar 2,5 meter dan kedalaman 2,5 meter dengan panjang mencapai 1.300 meter. Durasi ketahanan drainase ini diperkirakan sampai 50 tahun.

“Dengan ukuran itu, estimasi kami, bisa menyelesaikan banjir 100 persen permasalahan banjir di Suhat, 80-100 persen banjir di Kedawung dan sebagainya,” kata dia.

Menurutnya, proses pembangunan drainase ini nantinya akan dimulai setelah lebaran 2025. Namun Wali Kota Malang juga masih akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim agar dampak lingkungan bisa dicegah. (lil).

Baca Juga:

  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • Pastikan Kesiapan Tuan Rumah Porprov, DPRD Kota Malang Tinjau Venue Stadion Gajayana
  • DPRD Kota Malang Apresiasi Upaya Pemkot Atasi Kemacetan
  • Paripurna, DPRD Kota Malang Setujui LKPj Wali Kota TA 2024
  • Komisi B DPRD Kota Malang Terima Aduan PHRI Terkait Dampak Kebijakan Efisiensi Pemerintah Pusat
  • Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Apresiasi Gelaran Event Madyopuro Mangano
  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna HUT ke-111, Momentum Teladani Sejarah Tokoh Terdahulu
  • Paripurna HUT ke-111 DPRD Kota Malang: Bukan Sekadar Usia, Tapi Tanggung Jawab
  • DPRD Siap Bahas Catatan Kritis dan Target 2025 Usai LKPJ Wali Kota Malang Diserahkan
  • Anggota DPRD Kota Malang, Ustadz Rokhmad Hadiri Peringati Nuzulul Qur’an dan Open House di SMP Boarding School Qurrota A’yun