Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP

Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP
Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP

Dia memproyeksikan bahwa pembangunan drainase ini nantinya bisa memecah banjir di kawasan Suhat, jalan bunga bunga, Kedawung hingga Jalan Letjen Sutoyo.

“Jadi nanti air dilarikan ke selatan langsung menuju Sungai Brantas. Sehingga timurnya aman. Existing saat ini, saluran kan ke arah Sudimoro, itu nanti kami balik ke arah selatan (menuju Sungai Brantas),” jelasnya.

Rencananya, konstruksi drainase ini nantinya berukuran lebar 2,5 meter dan kedalaman 2,5 meter dengan panjang mencapai 1.300 meter. Durasi ketahanan drainase ini diperkirakan sampai 50 tahun.

“Dengan ukuran itu, estimasi kami, bisa menyelesaikan banjir 100 persen permasalahan banjir di Suhat, 80-100 persen banjir di Kedawung dan sebagainya,” kata dia.

Menurutnya, proses pembangunan drainase ini nantinya akan dimulai setelah lebaran 2025. Namun Wali Kota Malang juga masih akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim agar dampak lingkungan bisa dicegah. (lil).

Baca Juga:

  • Fraksi PKB DPRD Kota Malang Tolak Kenaikan Pajak, Desak Pemkot Lakukan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2025
  • DPRD Kota Malang Gelar Rakor Sekolah Rakyat, Ustadz Rokhmad: Tekankan Pentingnya Penanganan Secara Serius dan Profesional
  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Kerja Bahas Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat
  • DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda BPR, Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan UMKM