Komisi C DPRD Kota Malang Sidak RSUD, Buntut Temuan Limbah Medis di TPA Supit Urang

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqin memberikan keterangan kepada wartawan disela sidak
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqin memberikan keterangan kepada wartawan disela sidak

Sementara dalam sidak di RSUD Kota Malang, Anas mengatakan pengelolaan pembuangan B3 medisnya sudah sesuai SOP. Terlebih, volume limbah B3 di RSUD Kota Malang terbilang kecil.

“Kami tadi juga lihat langsung, mulai limbah cair, limbah infeksius dan lainnya ditangani sesuai SOP,” urainya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kota Malang, dr Rina Istarowati menyampaikan bahwa pembuangan limbah medis di RSUD Kota Malang telah dijalankan sesuai regulasi.

“Sesuai SOP, pengelolaannya itu mulai dari unit yang menggunakan limbah medis. Kemudian dipacking dan sampah medis ditempatkan di tempat tertentu. Lalu ditempatkan sementara di TPS (khusus B3). Tiap 2 hari, transporter dari PT Pria Mojokerto mengambilnya untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Rina menyampaikan bahwa volume limbah B3 di RSUD Kota Malang rata rata sekitar 50 kilogram per hari. Pihaknya juga telah memilah limbah B3 itu baik limbah tajam mapun limbah padat.

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Sarankan Pemkot Ajukan Diskresi untuk Atasi Kekurangan SDM di RSUD
  • Terakreditasi Paripurna, RSUD Kota Malang Berkomitmen Terus Tingkatkan Layanan