Komisi C DPRD Kota Malang Sidak RSUD, Buntut Temuan Limbah Medis di TPA Supit Urang

Komisi C DPRD Kota Malang pose bersama usai sidak di RSUD, Senin 28 April 2025.
Komisi C DPRD Kota Malang pose bersama usai sidak di RSUD, Senin 28 April 2025.

Ditempat yang sama, Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro mengatakan bahwa aturan pengelolaan limbah B3 di Kota Malang sudah cukup ketat. Mulai dari pemilahan hingga lokasi pemusnahan.

“DLH juga kerap melakukan sosialisasi ke produsen limbah B3, tak hanya rumah sakit tapi juga industri. Termasuk monitoring pelaporan pengelolaan limbah B3 di masing masing fasilitas layanan kesehatan di Kota Malang,” katanya.

Dirinya pun menyebut bahwa pihaknya akan memperketat suplai sampah di TPA Supit Urang untuk mengantisipasi hal hal tak diinginkan, termasuk buangan limbah B3. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Sarankan Pemkot Ajukan Diskresi untuk Atasi Kekurangan SDM di RSUD
  • Terakreditasi Paripurna, RSUD Kota Malang Berkomitmen Terus Tingkatkan Layanan