
Ditempat yang sama, Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro mengatakan bahwa aturan pengelolaan limbah B3 di Kota Malang sudah cukup ketat. Mulai dari pemilahan hingga lokasi pemusnahan.
“DLH juga kerap melakukan sosialisasi ke produsen limbah B3, tak hanya rumah sakit tapi juga industri. Termasuk monitoring pelaporan pengelolaan limbah B3 di masing masing fasilitas layanan kesehatan di Kota Malang,” katanya.
Dirinya pun menyebut bahwa pihaknya akan memperketat suplai sampah di TPA Supit Urang untuk mengantisipasi hal hal tak diinginkan, termasuk buangan limbah B3. (lil).