Komisi C Meminta DPUPRPKP Kota Malang Segera Periksa Drainase yang Melintas di Hotel Ubud

Komisi C DPRD Kota Malang disaat sidak, meminta agar DPUPRPKP Kota Malang untuk segera memeriksa jaringan drainase yang melintas di sekitar kawasan Hotel Ubud. (istimewa)
Komisi C DPRD Kota Malang disaat sidak, meminta agar DPUPRPKP Kota Malang untuk segera memeriksa jaringan drainase yang melintas di sekitar kawasan Hotel Ubud. (istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komisi C DPRD Kota Malang meminta agar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) untuk segera memeriksa jaringan drainase yang melintas di sekitar kawasan Hotel Ubud.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menelusuri penyebab banjir yang kerap terjadi di kawasan Sigura-gura Residence. Dimana pada peristiwa banjir yang terjadi pada akhir 2023 lalu, terjadi cukup parah hingga mencapai ketinggian leher orang dewasa. Terlebih letak Sigura-gura Residence sendiri berbatasan langsung dengan Hotel Ubud.

“Kemudian tinggal kita nanti melihat secara langsung drainase yang lewat bawahnya hotel ubud itu seperti apa nanti,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin saat meninjau Sigura-gura Residence, Jumat (31/05/2024).

Komisi C DPRD Kota Malang disaat sidak, meminta agar DPUPRPKP Kota Malang untuk segera memeriksa jaringan drainase yang melintas di sekitar kawasan Hotel Ubud. (istimewa)

Dari informasi yang ia dapat saat melakukan peninjauan, memang ada jaringan drainase dari Sigura gura Residence yang melintas di Hotel Ubud, sebelum bertemu di aliran Sungai Metro. Dengan panjang kurang lebih 200 meter.

“Apa betul 1,5 meter (dilebarkan) jadi dua meter atau bagaimana saya gak tau persis. Nanti juga perlu PU (DPUPRPKP untuk memastikan), punya alat seperti apa nanti rekom kita seperti itu. Lha tinggal kami akan rapatkan bersama dengan PU kaitan ini nanti,” terangnya.

Fathol pun menilai bahwa pemerintah seharusnya memang tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aktivitas-aktivitas yang disinyalir menabrak aturan. Artinya pemerintah harus melakukan pengawasan atas aktivitas pembangunan yang berlangsung.

“Sebetulnya pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap setiap aktivitas warga yang sejak awal sudah melanggar. Ketika awal sudah dibiarkan akhirnya sampai seperti ini. Terkesan ada pembiaran,” jelas Fathol.

Komisi C DPRD Kota Malang disaat sidak, meminta agar DPUPRPKP Kota Malang untuk segera memeriksa jaringan drainase yang melintas di sekitar kawasan Hotel Ubud. (istimewa)

Sementara itu, Manajer Hotel Ubud, Dowfan memastikah bahwa banjir cukup parah yang terjadi akhir tahun 2023 lalu, bukan diakibatkan konstruksi bangunan Hotel Ubud. Dirinya meyakini bahwa banjir tersebut akibat jebolnya salah satu tanggul di area tersebut.

“Korelasinya sama banjir kemarin ya, yang jelas ubud bukan penyebab banjir kemarin. Penyebab banjirnya adalah jebolnya tanggul,” ujarnya.

Malah menurutnya, Hotel Ubud menjadi pihak yang pertama kali melakukan penutupan tanggul usai peristiwa banjir itu terjadi. Termasuk untuk melakykan pelebaran ukuran drainase. Dari yang sebelumnya 1 meter x 1,5 meter menjadi 1 meter x 2 meter.

“Drainase yang ada di kami, semua kami pelihara juga kita perbesar semua pasca banjir kemarin. Yang jelas fungsi dari drainase tidak berubah sama sekali. Hari h (setelah banjir akhir 2023) kita langsung pasang semen, kemudian h+1 kita langsung bangun tanggul ulang, kita perkuat. Kita kooperatif saja, menyesuaikan saja. Nanti saya lihat saja gimana hasil survei dari PU,” tandasnya. (*)