Korban Dugaan Pelecehan Dokter Jalani Pemeriksaan sebagai Terlapor, Begini Kata Kuasa Hukumnya

QAR didampingi kuasa hukumnya, Satria Marwan, SH, MH, tiba di Polresta Malang Kota pada sekitar pukul 10.14 untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (13/8/2025).
QAR didampingi kuasa hukumnya, Satria Marwan, SH, MH, tiba di Polresta Malang Kota pada sekitar pukul 10.14 untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (13/8/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – QAR, korban dugaan pelecehan seksual oleh dokter AY, memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota pada 13 Agustus 2025 untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas laporan balik pencemaran nama baik. QAR didampingi tim kuasa hukumnya, Satria Marwan, SH, MH dan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Qar tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 10.14 WIB. Kedatangannya adalah untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang menyeretnya sebagai pihak yang dituduh melakukan fitnah.

Kuasa hukum QAR, Satria Marwan, mengatakan pihaknya menyayangkan langkah kepolisian yang memproses laporan balik dari dokter AY hingga naik ke tahap penyidikan.

Menurutnya, tindakan ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi dan upaya membungkam korban kekerasan seksual yang sedang memperjuangkan haknya.

“Kami sangat terkejut laporan balik dengan dalih UU ITE dan fitnah ini diproses, terutama karena ini menyasar klien kami yang posisinya adalah korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujar Satria, Rabu (13/8/2025).

Ia menilai penggunaan hukum sebagai senjata untuk melawan korban adalah preseden yang sangat buruk.

“Model pembungkaman seperti ini tidak seharusnya terjadi. Klien kami, sebagai warga negara dengan itikad baik, hanya berusaha melaporkan tindak pidana yang dialaminya,” katanya.

Satria juga menyoroti adanya kontradiksi hukum dalam pemrosesan laporan ini. Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Dalam undang-undang tersebut, sangat jelas diatur bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian tersebut diberikan tanpa itikad baik,” jelas Satria.

“Melihat adanya payung hukum ini, kami bingung mengapa laporan balik terhadap korban justru bisa dilanjutkan,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa praktik semacam ini dapat mematahkan semangat para korban kekerasan seksual lain untuk berani melapor atau angkat bicara (speak up).

Pihak QAR menegaskan tidak akan tinggal diam. Apabila dalam proses hukum ini QAR terbukti tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan balik dokter AY.

“Jika tuduhan fitnah ini tidak terbukti, kami akan melaporkan balik dokter AY dengan pasal yang sama atas dugaan laporan palsu,” tegasnya.

Terpisah, Alwi Alu, S.H., Kuasa Hukum Dokter AY mengatakan bahwa pemanggilan QAR di Polresta Malang Kota adalah bagian dari proses hukum setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Harapan kami atas laporan klien kita, terkait pencemaran nama baik melalui media sosial yang di tangani oleh unit tipiter tersebut dapat dilakukan secara objektif,” ucapnya singkat. (lil).

Baca Juga: