MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Korban investasi bodong berkedok investasi Pompa Asi semakin bertambah, dua korban lainnya mulai angkat bicara.
Dua korban itu, sebut saja Bunga dan Mawar (nama samaran), mereka mengaku kehilangan Rp 2 miliar uangnya akibat bujuk rayu terduga pelaku yang berinisial VA alias Vera untuk ikut berinvestasi pompa asi.
Bunga menjelaskan, awal mula pertemuan dengan Vera bermula dari tawaran menjadi reseller VIP untuk menjual produk pompa asi di salah satu toko perlengkapan bayi, Jalan Sukarno-Hatta pada bulan Desember 2022 lalu
“Saat itu, saya sama Mawar mengecek apakah usaha milik Vera ini benar atau tidak. Setelah kami cek di toko online, akhirnya kami percaya itu,” ucap Bunga saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (12/07/2023).
Menurutnya, saat itu Vera menawarkan investasi mulai dari Rp 300 juta, Rp 400 juta dan Rp 800 juta. Nominal yang cukup besar untuk investasi pompa asi. Dia berdalih, banyak sekali konsumennya yang melakukan pre order pompa asi.
Kami pun berinvestasinya gak tanggung-tanggung. Bahkan katanya (Vera), semakin banyak kita investasi, maka keuntungannya semakin berlipat ganda,” ucap Bunga.
Memang belum lama dia menanamkan modal di sana, kejanggalan sudah mulai terasa. Hingga Maret 2023 lalu mereka tidak menerima hasil keuntungan dari penjualan pompa asi. Untuk itu, dia berusaha mendatangi toko milik Vera untuk mendapatkan kepastian.
“Kita hubungi hingga ratusan kali tak dijawab. Kemudian, kita datangi langsung ke tokonya. Bahkan, kami dibilang seperti debt colector, padahal kita datang baik-baik menanyakan tindaklanjutnya,” sebutnya.
Vera janjikan keuntungan penjualan pompa asi segera dibagikan
Kemudian bulan April, dia bersama para korban lainnya sempat bertemu dengan Vera di salah satu restoran di Kota Malang, dalam acara gathering bersama investor. Saat itu, Vera menjanjikan akan memberikan semua keuntungan hasil penjualan pompa asi.
“Ia ngakunya ada kendala dengan investor lainnya terkait seretnya keuntungan. Sehingga, dia berjanji akan cair pada bulan April-Mei 2023,” lanjutnya.
Namun apa daya, janji hanyalah janji. Keuntungan yang Vera janjikan tak kunjung mereka terima. Situasi ini membuat para korban berang dan berusaha mencari keberadaan Vera. Mulai dari rumahnya di Kecamatan Kedungkandang hingga ke rumah orang tuanya di Kecamatan Klojen.
“Semua usaha yang kami lakukan untuk menanyakan kejelasan dari Vera tidak membuahkan hasil. Maka kita sepakat untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota,” terangnya.
Kedua korban itu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota pada 3 Juli 2023 lalu. Kedua korban itu pun didampingi Sumardhan SH, MH selaku kuasa hukumnya. (Lil/Kik)
Leave a Reply