Korban Memaafkan, Kejari Kota Malang Kembali Gelar RJ Dalam Kasus Kakek Curi Sepeda Angin

Pelepasan rompi warna oranye sebagai tanda proses Restorative Justice telah selesai
Pelepasan rompi warna oranye sebagai tanda proses Restorative Justice telah selesai

MALANGKOTA (SurabayaPost id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan Restorative Justice (RJ)!terhadap seorang Kakek yang nekat mencuri sepeda angin untuk mencukupi kebutuhan hidup. Kakek asal Pasuruan tersebut tertangkap saat hendak kabur dengan sepeda curiannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan ekspose tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) untuk Syaiful Ikhwan.

Penandatangan kesepakatan perdamaian disaksikan Kajari Edy Winarko, Kasi Pidum Kusbiantoro serta penyidik Polresta Malang Kota dan tim jaksa penuntut umum
Penandatangan kesepakatan perdamaian disaksikan Kajari Edy Winarko, Kasi Pidum Kusbiantoro serta penyidik Polresta Malang Kota dan tim jaksa penuntut umum

“Kejadian awalnya, pada Rabu 28 Desember 2022 lalu. Saat itu, Syaiful sedang menuju ke salah seorang kerabatnya di kawasan Kelurahan Madyopuro Kota Malang untuk meminjam uang. Uang tersebut rencananya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari,” ujar Edy Winarko, Rabu (15/03/2023).

Saat hendak pulang, Syaiful melintasi lapangan Rampal yang saat itu ramai pengunjung. Seketika timbul niatan jahat darinya untuk mencuri sepeda.

“Saat di area Lapangan Rampal Jalan Panglima Sudirman no 64 Kecamatan Blimbing Kota Malang, SYAIFUL IKHWAN melihat seseorang yang akan berolahraga di Lapangan Rampal dan memarkir sepedanya,” lanjut Kajari.

Pelaksanaan Restorative Justice pada kasus pencurian sepeda angin di Kejaksaan Negeri Kota Malang
Pelaksanaan Restorative Justice pada kasus pencurian sepeda angin di Kejaksaan Negeri Kota Malang

Kemudian Syaiful menaiki sepeda tersebut dan dikayuh menuju pintu keluar sebelah utara lapangan Rampal.” bebernya.

Nahas, saat hendak kabur, aksinya ketahuan pengunjung lain. Syaiful panik karena terus diteriaki maling.

“Namun ketika baru berjalan sekitar 10 meter, pelaku di teriaki ‘maling-maling’ oleh masyarakat di sekitar lapangan Rampal. Syaiful lalu diamankan warga.” Imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut Syaiful ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Pose bersama usai proses Restorative Justice
Pose bersama usai proses Restorative Justice

Selanjutnya, Kajari Edy Winarko beserta Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) berupaya untuk melakukan mediasi untuk menyelesaikan perkara ini. Hal ini didasari oleh status tersangka yang memenuhi syarat untuk Restoratif Justice.

“Alasannya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selanjutnya, Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban dan disaksikan oleh penasehat hukum (PH) tersangka dan tokoh masyarakat. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban dengan adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka. Serta Adanya respon positif dari masyarakat.” terang pria ramah tersebut.

Sementara itu, Tutur Suwantoro (korban), menjelaskan soal kronologis kejadian awal. “Sebetulnya saat itu anak keponakan saya sedang bermain di Rampal, membawa sepeda onthel, main basket tidak sadar kehilangan. Disana sering sepeda hilang. Ternyata saat itu sudah dikondisikan dan sudah dipantau petugas karena sudah 4 kali kehilangan,” tuturnya.

Penyerahan barang bukti sepeda angin usai pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kota Malang
Penyerahan barang bukti sepeda angin usai pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kota Malang

Menurutnya, sebagai anggota TNI, pada prinsipnya bisa membantu sekecil apapun permasalahan yang ada di masyarakat. Ini termasuk apresiasi dari kejaksaan untuk menyelesaikan masalah.

” Artinya ini juga memberikan wawasan kita bahwa kejaksaan memiliki progam pembinaan dan pencegahan pelanggaran hukum. Kemarin juga ada survei ke keluarga lingkungan, ini wujud aplikasi penegakan hukum yang baik di masyarakat,” kata pria yang diketahui sebagai perwira TNI berpangkat Letkol tersebut.

Kini, tersangka Syaiful telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan Kejari Kota Malang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati, Kajari Kota Malang Edy Winarko, SH, MH serta Kasi Pidum Kusbiantoro, SH, MH dan tim jaksa penuntut umum Kejari Kota Malang.

Dari pantauan awak media di ruang pelaksanaan RJ, kedua pihak, antara pelaku dan korban telah menandatangani kesepakatan damai. Penandatangan itu disaksikan Kajari Edy Winarko, Kasi Pidum Kusbiantoro, penyidik Polsek Blimbing serta keluarga pelaku dan tim JPU Kejari Kota Malang.

Kemudian, rompi warna oranye ciri khas baju tahanan pun tampak dilepas. Hal itu pertanda bahwa pelaku telah berstatus bukan lagi sebagai tersangka. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.