Kota Malang Raih Nilai Sempurna Indeks Reformasi Hukum, Wali Kota Wahyu Hidayat Tekankan Penguatan Harmonisasi Regulasi

Kota Malang Raih Nilai Sempurna Indeks Reformasi Hukum, Wali Kota Wahyu Hidayat Tekankan Penguatan Harmonisasi Regulasi. (Sumber Prokompim).
Kota Malang Raih Nilai Sempurna Indeks Reformasi Hukum, Wali Kota Wahyu Hidayat Tekankan Penguatan Harmonisasi Regulasi. (Sumber Prokompim).

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Komitmen Pemerintah Kota Malang dalam membangun tata kelola reformasi hukum kembali mendapat pengakuan. Kali ini, Kota Malang menjadi satu dari tiga kabupaten/kota se-Indonesia yang berhasil meraih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Terbaik II untuk kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan nilai 100 atau sempurna.

Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menerima langsung penghargaan tersebut dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 yang digelar di Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Untuk diketahui indeks Reformasi Hukum mencerminkan tingkat kepatuhan Pemerintah Kota Malang dalam penyelesaian proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, baik di Kementerian Hukum maupun melalui koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Capaian ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Malang dalam menata regulasi agar lebih efektif, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kebijakan nasional.

“Ini merupakan prestasi luar biasa bagi Pemerintah Kota Malang. Kota Malang berhasil meraih penghargaan Terbaik II Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum,” ujar Wali Kota Wahyu Hidayat dikutip dari rilis Bagian Prokompim Setda Kota Malang.

Kota Malang Raih Nilai Sempurna Indeks Reformasi Hukum, Wali Kota Wahyu Hidayat Tekankan Penguatan Harmonisasi Regulasi. (Sumber Prokompim).
Kota Malang Raih Nilai Sempurna Indeks Reformasi Hukum, Wali Kota Wahyu Hidayat Tekankan Penguatan Harmonisasi Regulasi. (Sumber Prokompim).

Lebih lanjut, Wali Kota Wahyu menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Malang untuk terus memperkuat harmonisasi regulasi dan meningkatkan kepatuhan hukum, sekaligus memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sejalan dengan kebijakan nasional.

“Kepatuhan ini kami wujudkan melalui penyesuaian dan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan, baik peraturan daerah maupun peraturan wali kota, yang disusun tepat waktu, taat prosedur, dan sesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sejumlah indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum Kota Malang meliputi kesesuaian pemenuhan rekomendasi, hasil harmonisasi, pembulatan, serta konsep perancangan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penilaian juga mencakup ketepatan waktu fasilitasi bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Timur serta kepatuhan terhadap berbagai indeks regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum.

Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya peran mitra kerja, termasuk pemerintah daerah, dalam mewujudkan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan bahwa harmonisasi antara undang-undang, peraturan daerah, hingga peraturan kepala daerah akan semakin dipermudah melalui penguatan layanan aplikasi digital Kementerian Hukum.

“Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah mengintegrasikan proses harmonisasi secara digital dengan dukungan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Dengan dukungan tersebut, layanan harmonisasi dan pemantapan koordinasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian regulasi,” ujarnya. (Hms)

Baca Juga:

  • Walikota Malang Pastikan Stok Bahan Pokok dan Kebutuhan Masyarakat Aman Jelang Nataru
  • Kajari Tri Joko dan Wali Kota Malang Tandatangani PKS Pidana Kerja Sosial
  • Raih Dua Penghargaan, Kemendagri RI Apresiasi Kinerja Pemkot Malang di Tahun 2025
  • Wali Kota Malang Terima Penghargaan ProKlim 2025, Ini Pesan Pentingnya!