BATU (SurabayaPost.id) – Misteri plang penyitaan yang dipasang di lahan kosong di Jalan Sulatan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, akhirnya jadi terang benderang. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui plang atau papan pengumuman sita di lahan tersebut.
Pengakuan iyu disampaikan Jubir KPK Ali Fikri kepada SurabayaPost.id, Rabu (2/6/2021). Dia menjelaskan via WhatsApp bila papan pengumuman sita itu yang memasang ada petugas KPK.
Itu terkait, “Update Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Pada Selasa (1/06/2021) Tim Penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada 1 lokasi tanah yang beralamat di Jalan Sultan Agung no.7 Batu yang diduga terkait dengan perkara,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan gratifikasi Itu hingga saat ini berlanjut. Sebab, proses penyidikan masih terus berjalan.
“Di antaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi – saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya. (Gus)
Leave a Reply