KPK Akui Pasang Papan Pengumuman Sita di Lahan Kosong Jl Sultan Agung Batu

Jubir KPK Ali Fikri

BATU (SurabayaPost.id) – Misteri plang penyitaan yang dipasang di lahan kosong di Jalan Sulatan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, akhirnya jadi terang benderang. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui plang atau papan pengumuman sita di lahan tersebut.

Pengakuan iyu disampaikan Jubir KPK Ali Fikri kepada SurabayaPost.id, Rabu (2/6/2021). Dia  menjelaskan via WhatsApp  bila papan pengumuman sita itu yang memasang ada petugas KPK.

Papan pengumuman sita yang dipasang KPK

Itu terkait, “Update Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Pada Selasa (1/06/2021) Tim Penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada 1 lokasi tanah yang beralamat di Jalan  Sultan Agung no.7 Batu yang diduga terkait dengan perkara,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan gratifikasi Itu hingga saat ini berlanjut. Sebab, proses penyidikan masih terus berjalan.

“Di antaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi – saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya. (Gus) 

Baca Juga:

  • Ramadan Penuh Berkah, Subdenpom Gresik dan Persit Santuni Anak Yatim
  • Wali Kota Malang Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Stok Bahan Pokok Aman
  • Wali Kota Malang Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Stok BBM dan Bahan Pokok Aman
  • Pariwisata Visual dan Tantangan Fiskal Daerah: Reklasifikasi Objek Pajak Hiburan dalam Fenomena Wisata Spot Foto di Indonesia