MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Adhy Dharmawan, Kuasa Hukum salah satu terdakwa pengerusakan kantor Arema FC Ambon Fanda, membantah hampir semua keterangan saksi pelapor.
Hal itu disampaikan Adhy Dharmawan dalam sidang lanjutan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pelapor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (17/07/2023).
Total ada lima saksi yang dihadirkan, termasuk pelapor Tatang Dwi Arifianto. Sedangkan dua saksi lain berhalangan hadir karena alasan sakit.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, kuasa hukum salah satu terdakwa Ambon Fanda, Adhy Dharmawan, mengatakan, apa yang diungkapkan saksi tidak sesuai fakta.
Diantaranya, pernyataan tidak adanya upaya jalur damai dari para terdakwa. “Jadi, apa yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta. Fatalnya, Tatang mengatakan tidak ada surat damai, sementara ada bukti foto bahwa bapaknya Tatang menerima surat itu,” ujarnya.
Adhy menyebut, pernyataan dari Tatang tidak masuk akal. Karena, tidak mungkin jika dia tak mengetahui adanya surat damai dari paraterdakwa yang dititipkan ke orangtuanya dengan alasan tidak satu rumah.
Bahkan, permintaan untuk menempuh jalur damai itu sudah dilakukan 2 pekan, setelah Polresta Malang Kota mengamankan para pelaku pengerusakan kantor Arema FC.
“Intinya, dia (Fanda) minta ke jalur damai. Ke mas Amin Tatto pun, ia juga buat surat kesepakatan damai. Nanti, diagenda sidang berikutnya, kita munculkan itu,” lanjutnya.
Sementara, Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Tatang Dwi Arifianto, menjawab singkat saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Jadi, itu sesuai fakta persidangannya, sudah ya,” sebut dia.
Disisi lain, salah satu Aremania yang hadir dalam sidang ini, menginginkan agar terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Selain itu, ia juga memberikan dukungan kepada rekannya yang menjadi terdakwa dalam sidang tersebut.
“Kita sebagai masyarakat Malang dan juga Aremania, akan terus mengawal terus sidang ini sampai selesai demi kelancaran dan keadilan bagi para terdakwa,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply