Penasehat Hukum Ambon Fanda Kecewa, Sebut Vonis Hakim Tidak Adil

Penasehat hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan, SH, MH (kanan) mengaku kecewa dengan vonis hakim. Dengan putusan tersebut, Adhy menyatakan pikir- pikir.
Penasehat hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan, SH, MH (kanan) mengaku kecewa dengan vonis hakim. Dengan putusan tersebut, Adhy menyatakan pikir- pikir.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Penasehat hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan, SH, MH mengaku kecewa dengan vonis hakim. Dengan putusan tersebut, Adhy menyatakan pikir- pikir.

“Menurut kami, putusan tersebut tidak adil. Karena dalam persidangan, saksi-saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon Fanda mengarahkan perusakan di kantor Arema FC,”

“Tentunya sangat tidak adil, karena alat bukti adalah potongan video dan seharusnya ada video asli sebagai pembanding,” terang Adhy Darmawan usai mendampingi kliennya dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Rabu (11/10/2023) siang.

Selanjutnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga Ambon Fanda terkait langkah selanjutnya atas putusan tersebut.

“Terkait vonis tersebut, banding atau tidaknya kami akan rundingkan dulu dengan keluarga (pihak keluarga Ambon Fanda),” jelasnya.

Suasana sidang putusan terdakwa perusakan kantor Arema FC di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (11/10/2023).
Suasana sidang putusan terdakwa perusakan kantor Arema FC di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (11/10/2023).

Sebagaimana diketahui, sidang perusakan kantor Arema FC dengan agenda putusan, yang digelar di Ruang Cakra PN Kota Malang, terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 160 KUHP.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Karyadi, SH, M.Hum. Sedangkan seluruh terdakwa, mengikuti jalannya sidang secara daring dari Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

Dalam sidang tersebut, sebanyak tujuh terdakwa yaitu Muhammad Feri Krisdianto, Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi dan Andika Bagus Setiawan dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa, dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan. Karena telah menjalani masa penahanan 8 bulan 15 hari, maka tinggal menjalani pidana 15 hari setelah itu bebas,” ujar ketua majelis hakim, Arief Karyadi di dalam persidangan.

Ada beberapa hal yang membuat terdakwa divonis dengan hukuman tersebut.

“Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh manajemen Arema FC,” tambahnya.

Dirinya juga memberikan kesempatan kepada terdakwa, apakah menerima putusan tersebut atau pikir-pikir. Lalu, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang maupun penasehat hukum para terdakwa memilih untuk pikir-pikir.

Sementara Penasehat hukum terdakwa Feri Krisdianto dan lima terdakwa lainnya, Fariz Aldiano Modal mengungkapkan, pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut.

“Kami akan mengambil upaya hukum. Namun, kami masih pikir-pikir,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto juga menuturkan, bahwa pihaknya pikir-pikir dengan putusan tersebut.

“Terkait putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir. Kami akan segera berkoordinasi dan melaporkan hal ini ke pimpinan. Karena masih ada waktu tujuh hari, sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.