Kuasa Hukum Mertua Yang di Pidanakan Mantan Menantu, Minta Kliennya Dibebaskan

Suhendro Priyadi, SH, MH Kuasa hukum Bambang Sugiarto, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kepanjen Malang
Suhendro Priyadi, SH, MH Kuasa hukum Bambang Sugiarto, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kepanjen Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Suhendro Priyadi SH, MH, kuasa hukum mertua yang dipidanakan mantan Menantu, minta Kliennya dibebaskan. Permintaan itu disampaikan Suhendro dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, dengan agenda Pledoi yang dipimpin ketua majelis hakim, Amin Imanuel Bureni, SH, MH, Selasa (6/12/2022).

Sebagaimana pernah dikabarkan, Bambang Sugiarto (72) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang Jawa Timur itu dituduh melakukan pemukulan terhadap mantan menantunya Beni Jaya (38). Tudingan itu dilontarkan Beni Jaya hingga berproses di persidangan.

Untuk itu, Kuasa hukum terdakwa Bambang, yakni Suhendro Priyadi, dalam sidang dengan agenda pledoi di PN Kepanjen, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen agar terbebas dari segala tuntutan.

Bambang Sugiarto (kiri) bersama Kuasa hukumnya, Suhendro Priyadi SH MH
Bambang Sugiarto (kiri) bersama Kuasa hukumnya, Suhendro Priyadi SH MH

“Kami mintanya bebas. Karena kami melihatnya, hanya kesalahpahaman saja,” kata Suhendro.

Menurut Suhendro, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dikenakan jaksa penuntut umum kepada kliennya, tidak terbukti sama sekali. Hal itupun diperkuat keterangan beberapa orang saksi dan bukti rekaman CCTV.

“Menurut kami 351 saja tidak terbukti. Kejadian itu spontanitas. Karena terdakwa ini merasa mendapat perlakuan arogan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Suhendro berpendapat bahwa perkara tersebut sengaja dipaksakan oleh Beni. Beni dianggap sengaja mencari kesalahan Bambang.

Suasana dalam persidangan
Suasana dalam persidangan

“Sepertinya memang di desain oleh pelapor untuk memperkarakan mertuanya. Mungkin ada faktor-faktor lain,”tandasnya.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Kamis (8/12/2022) mendatang. Adapun agendanya adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejar) Kepanjen Malang mengenai pledoi yang diajukan terdakwa. (Lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.