MALANG (SurabayaPost.id) – Suhendro Priyadi SH, MH, kuasa hukum mertua yang dipidanakan mantan Menantu, minta Kliennya dibebaskan. Permintaan itu disampaikan Suhendro dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, dengan agenda Pledoi yang dipimpin ketua majelis hakim, Amin Imanuel Bureni, SH, MH, Selasa (6/12/2022).
Sebagaimana pernah dikabarkan, Bambang Sugiarto (72) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang Jawa Timur itu dituduh melakukan pemukulan terhadap mantan menantunya Beni Jaya (38). Tudingan itu dilontarkan Beni Jaya hingga berproses di persidangan.
Untuk itu, Kuasa hukum terdakwa Bambang, yakni Suhendro Priyadi, dalam sidang dengan agenda pledoi di PN Kepanjen, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen agar terbebas dari segala tuntutan.
“Kami mintanya bebas. Karena kami melihatnya, hanya kesalahpahaman saja,” kata Suhendro.
Menurut Suhendro, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dikenakan jaksa penuntut umum kepada kliennya, tidak terbukti sama sekali. Hal itupun diperkuat keterangan beberapa orang saksi dan bukti rekaman CCTV.
“Menurut kami 351 saja tidak terbukti. Kejadian itu spontanitas. Karena terdakwa ini merasa mendapat perlakuan arogan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Suhendro berpendapat bahwa perkara tersebut sengaja dipaksakan oleh Beni. Beni dianggap sengaja mencari kesalahan Bambang.
“Sepertinya memang di desain oleh pelapor untuk memperkarakan mertuanya. Mungkin ada faktor-faktor lain,”tandasnya.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Kamis (8/12/2022) mendatang. Adapun agendanya adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejar) Kepanjen Malang mengenai pledoi yang diajukan terdakwa. (Lil)
Leave a Reply