
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kuasa Hukum tersangka FR, yakni Dimas Juardiman, SH, menjelaskan kronologi kejadian penusukan yang terjadi di Jalan Raden Panji Suroso, Malang. Menurut Dimas, pelaku sedang makan malam dengan teman-temannya dan sebelumnya mengonsumsi minuman keras.
Tersangka tidak memiliki reaksi awal ketika rombongan konvoi pertama kali melintas. Namun, ketika rombongan konvoi kembali melintas dan ada yang membunyikan klakson (blayer-blayer), tersangka menjadi terusik dan berteriak ke arah konvoi. Beberapa orang dari konvoi kemudian turun dan memukul tersangka tanpa perkataan apa pun.
“Dia (FR) sedang makan malam sama teman-temannya, cuman mungkin dia bawa minuman keras pada saat itu, minum. Dia dan teman-temannya minum, tapi mungkin dia sudah duluan mabuk,” kata Dimas saat ditemui awak media di Polresta Malang Kota, Jumat (4/7/2025).
Dimas menjelaskan bahwa kliennya memiliki trauma karena pernah menjadi korban begal dan sering membawa pisau sebagai alat pertahanan diri. Ketika tersangka dikeroyok dan terkena lemparan batu, ia mengambil pisau dari tasnya untuk melakukan perlawanan.
“Memang sering bawa pisau itu untuk jaga diri. Jadi memang dia punya trauma, pernah dibegal sama orang. Untuk perlawanan, dia bawa pisau itu. Nggak pernah dia mau pisau itu digunakan untuk kejahatan, nggak pernah. Hanya untuk jaga-jaga saja,” jelas Dimas.
Dimas menekankan bahwa tersangka tidak memiliki niatan awal untuk menyerang dan hanya melakukan perlawanan untuk melindungi diri.
“Iya, spontan. Jadi memang karena sudah dikeroyok, dia ngambil pisau dari tasnya untuk perlawannya. Jadi klien kami saat itu merasa terancam saat dikeroyok, jadi dia membeli diri,” tegasnya. (lil).