MALANG (SurabayaPost.id) – Kuli bangunan berinisial DF ini tampaknya tak pernah kapok. Sebab, residivis berusia 27 tahun ini diringkus Polsek Klojen setelah tertangkap basah menjual pil LL di kawasan Jalan Ranugrati, Kedungkandang, sekitar pukul 16.20 WIB, Selasa (3/11/2020).
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Senin (23/11/2020) mengatakan, pelaku diamankan beserta barang bukti lima botol pil LL dengan jumlah 5 ribu butir.
“Setelah dikembangkan, kami menggeledah rumah pelaku di kawasan Jalan KH Abdul Qodir Zaelani dan didapati 41.168 ribu pil LL lain. Dengan begitu total barang bukti 46.168 ribu pil dobel L,” kata Leonardus, Senin (23/11/2020).
Dari penangkapan itu, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Klojen untuk diperiksa. Diketahui, barang itu dijual ke teman-teman pelaku sendiri dengan harga Rp 600 ribu per botol.
“Saya disuruh jadi kurir, hasil penjualan buat tambah kebutuhan sehari-hari,” kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau lebih. (Lil)
Leave a Reply