BATU (SurabayaPost.id) – Investasi untuk pembangunan perumahan dan resto di Kota Batu meningkat signifikan. Namun, peningkatan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan tak punya IMB.
Untuk itu, DPMT PTSD Kota Batu menggandeng Pemerintahan Desa (Pemdes). Tujuannya untuk melacak dan menertibkan pembangunan perumahan dan resto yang memanfaatkan lahan tak sesuai peruntukan dan tidak punya IMB itu.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bidang Penanaman Modal, DPMT PTSD Kota Batu, Bambang Priambodo mengakui hal tersebut, Selasa (25/5/2021).
Dia mengatakan bahwa pembangunan perumahan dan resto yang tak sesuai peruntukan lahan dan belum punya IMB cukup tinggi. “Perbulan ditemukan 2-3 bangunan,” katanya.
Untuk itu, kata dia, pihak yang terkait perlu melakukan pengawasan ekstra. Lantaran selama ini kerap ditemukan pembangunan gedung bangunan yang tak sesuai zonasi peruntukannya.
Misalnya terkait mendirikan bangunan di kawasan zona hijau.Celakanya lagi, oknum – oknum investor tersebut, kendati belum mengantongi izin, masih ada yang nekat tengah mendirikan perumahan dan beberapa pembangunan lainnya.
Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan agenda sidak tim gabungan yang dilakukan sejak Januari 2021 lalu. Tim gabungan yang dimaksud, yang meliputi Satpol PP, Dinas Perizinan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), legislatif dari Komisi A dan Komisi C serta pemerintah desa.
Dan temuan itu, dibenarkan Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bidang Penanaman Modal DPMPTSP-TK, Bambang Priambodo, Rabu, 25/5/2021.
“Saat ini kami telah menggandeng pemerintah desa.Dilibatkannya pemerintah desa tersebut, untuk memudahkan pengawasan setiap aktivitas pembangunan,” katanya.
Karena, kata dia, pihak pemdes juga bersentuhan langsung dan mengetahui secara riil terhadap setiap perkembangan kondisi lingkungannya.
“Penguatan koordinasi dengan pemdes sangat diperlukan untuk mengontrol setiap aktivitas pendirian gedung bangunan. Apakah sudah sesuai prosedur atau belum,” ujar Bambang.
Apalagi, ujar dia, pihak desa kadang tidak mengetahui, pendirian bangunan itu sudah ber-IMB atau belum. Oleh karena itu, Pemdes dilibatkan.
“Supaya bisa memberitahu kepada kami, jika di wilayahnya ada pembangunan. Hal ini untuk menghindari pembangunan ilegal,” harapnya.
Sedangkan selama ini, menurut Bambang, pihak pemdes tak tahu menahu apakah aktivitas pendirian bangunan itu sudah sesuai prosedur perizinan atau tidak. Alasannya, karena dalam pengerjaan, pihak desa sering diabaikan dan dilangkahi begitu saja.
“Padahal dampaknya akan berimbas langsung pada lingkungan wilayah desa tersebut. Semisal ketika pendirian bangunan berada di lahan hijau tentu akan berpengaruh pada kualitas daya dukung lingkungan,” jelasnya.
Itu, jelas dia, dengan adanya kolaborasi antara dinas perizinan dan pemdes, menurutnya bakal bisa segera dideteksi
“Apakah pendirian bangunan itu sudah ber-IMB atau belum.Dari situ memudahkan kami untuk melakukan penindakan,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply