MALANG (SurabayaPost.id) – Satlantas Polresta Malang Kota (Makota) menggelar razia sejak Sabtu (23/1/2021) hingga Minggu (24/1/2021) dini hari. Hasilnya, sebanyak 13 unit sepeda motor dan 11 unit mobil terjaring razia penertiban kendaraan tidak laik jalan itu.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurut dia, Sabtu malam dilaksanakan piket anggota Satlantas unit Patwal dan BM. Hal itu guna mengantisipasi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar).
Menurut dia, para pengendara itu diamankan dari beberapa lokasi, mulai di Jl.Jaksa Agung Suprapto, Jl.Ijen Besar, dan Jl. Soekarno Hatta. Mereka diamankan karena tidak memenuhi persyaratan laik jalan dan dugaan balap liar.
“Sejumlah kendaraan tersebut, terjaring dalam patroli blue light. Karena kendaraan tidak laik jalan (menggunakan knalpot racing) dan barang bukti serta pengendara yang diduga hendak balap liar langsung kami amankan,” beber Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, Minggu (24/01/2021).
Malam itu, kata dia, pelaksanaan penertiban dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata dan Wakapolresta, AKBP Totok Mulyanto Diyono. Selain itu, Kabag Ops Kompol Sutantyo serta Kasat Lantas Polresta Malang Kota dan anggotanya.
Beberapa barang bukti tersebut, diamankan di Mako Polresta Malang Kota. Selanjutnya, para orang tua pelanggar dipanggil dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kendaraan yang diamankan bisa diambil setelah dikembalikan sesuai standar aslinya Harus sesuai persyaratan teknis laik jalan,” tandas Rama sapaan familier Ramadhan Nasution. (Lil)
Leave a Reply