MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti sosialisasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), di kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, Selasa (04/10/22).
e-Terpadu, merupakan Integrasi berkas pidana antar Penegak Hukum. Sebuah layanan permohonan izin penahanan,
pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan online, tanpa harus datang ke Pengadilan.
Mewakili Kalapas, Hengki Giantoro selaku Kasie Registrasi menjelaskan, ini sebuah langkah praktis. Karena, semuanya dengan elektronik.
“Jadi segala sesuatu berkaitan dengan berkas pidana, akan dilakukan secara elektronik. Seperti penahanan,
penggeledahan, hingga pelimpahan berkas perkara pidana, yang sudah lengkap,” terang Hengki Giantoro.
Sosialisasi sendiri, tambah Hengki, dilakukan Mahkamah Agung RI secara daring. Diikuti Institusi Penegak
Hukum di Malang. Seperti Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas | Malang.
Aplikasi e-Berpadu, akan mulai diaktifkan di awal tahun depan. Dan saat ini masih proses sosialisasi penerapan teknologi.
Hampir semua institusi Aparat Penegak Hukum (APH) dilibatkan. Diharapkan, akan memangkas waktu dalam pemrosesan perkara pidana.
“e-Berpadu memudahkan masyarakat untuk lebih proaktif. Selain itu, juga mengetahui proses perkara. Sehingga bisa mendukung kinerja aparat penegak hukum di Kota Malang,” pungkas Hengki. (lil)
Leave a Reply