MALANG (SurabayaPost.id) – Beberapa perwakilan warga Desa Banjarsari, Ngajum, Kabupaten Malang mendatangi kantor Advokat Edan Law di Jl Karya Timur, Blimbing, Kota Malang Jawa Timur, Senin (1/7/2019) malam. Mereka minta pendampingan hukum dalam mengungkap kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 di desa Banjarsari.
Sumardhan mengakui hal itu. Dia menjelaskan bahwa mereka datang dan bertamu ke Kantor Edan Law untuk meminta bantuan hukum atau pendampingan.
“Itu terkait pengaduan mereka di tingkat kepolisian. Mereka melaporkan dugaan penyelewengan ADD. Agar laporan itu bisa dilanjutkan ke persidangan, mereka minta bantuan hukum ke Edan Law,” kata Sumardhan.
Sumardhan menjelaskan, perwakilan warga Desa Banjarsari itu meminta dirinya untuk mendampingi hukum guna menguak dugaan dugaan penyalahgunaan DD/ADD desa tersebut. Dikatakan, bahkan mereka sempat melayangkan surat pengaduan tentang adanya dugaan korupsi ADD 2018 ke Polres Malang pada bulan Mei 2019 yang lalu, namun hingga saat ini belum ada perkembangan.
“Mereka menduga Cakades terpilih saat ini yang merupakan calon petahana telah menyalahgunakan uang DD/ADD,” katanya.
Berdasarkan pangaduan perwakilan warga itu, dalam setiap kegiatan fisik maupun non fisik yang bersumber dari DD/ADD tidak transparan dalam penggunaannya. Bahkan banyak kegiatan proyek pembangunan yang tercantum dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tetapi tidak terealisasi. Salah satunya, anggaran pembongkaran atau rehab Pendopo Balai Desa yang mencapai Rp 125 juta.
“Dalam RAPBDes anggaran tersebut tercantum, namun sampai sekarang tidak ada terealisasinya. Pendopo Balai Desa hingga saat ini belum diapa-apakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sumardhan menambahkan, anggaran untuk pavingisasi diduga tidak sesuai spek, jika ada yang sudah dikerjakan dinilai warga tidak sesuai ukurannya.
“Padahal anggaran untuk papan nama proyek itu ada, tapi semua kegiatan proyek tidak pernah ada papan namanya,” pungkas Sumardhan. (lil)
Leave a Reply