Law Firm Edan Law Desak Proses Hukum Sengketa Yayasan Pendidikan Teknologi Turen Tegas

Sumardhan, SH, MH, kuasa hukum YPTT.
Sumardhan, SH, MH, kuasa hukum YPTT.

MALANG (SurabayaPost.id) – Sengketa kepengurusan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) kembali memanas. Pihak YPTT, yang diwakili oleh Law Firm Edan Law, mendesak aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum secara menyeluruh dan tegas setelah Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka, Mulyono, pengurus Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), pada 31 Oktober 2025 lalu.

Kuasa hukum YPTT, Sumardhan SH, MH, dari Law Firm Edan Law, meminta agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan dan meminta penahanan terhadap Mulyono. “Tapi kenapa hanya Mulyono yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lain belum. Makanya kami hari ini, Selasa (6/1/2026) kirim surat resmi kepada Kapolda Jatim agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Tak hanya itu, advokat senior ini juga meminta agar tersangka segera dilakukan penahanan. Menurutnya, keputusan untuk tidak menahan tersangka berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama terhadap kelancaran proses penyidikan.

“Kalau tidak ditahan dampaknya besar. Takutnya lahirnya ijazah anak-anak didasarkan akte yang palsu, tentu berdampak pada hukum,” lanjut advokat yang berkantor di Jalan Karya Timur Wonosari II No 1, Blimbing Kota Malang, Jawa Timur.

“Kami khawatirkan dia (tersangka) mempersulit proses. Bisa dia mengulangi perbuatannya dan mempengaruhi saksi,” imbuh Sumardhan.

Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan keterangan yang dituangkan dalam akta otentik melalui notaris oleh pihak YPTWT. Ketua YPTT, Hadi Suwarno Putro, menjelaskan bahwa yayasan yang berdiri sejak 1972 itu telah mengalami konflik internal sejak 1984.

Perselisihan tersebut bahkan sempat melahirkan dua kepengurusan dengan nama yayasan yang sama hingga tahun 2014.

“Tentu, ini merugikan kami, dan pada Agustus 2024, kami resmi membuat laporan ke Diitreskrimum Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP,” jelasnya.

Sementara itu, Pembina YPTT Taufik Hidayat menilai pembentukan dan pengurusan YPTWT sebagai bentuk pemaksaan kehendak. Ia optimistis YPTT akan segera mendapatkan kejelasan hukum. “Kami berharap ada tersangka dan bukan cuma satu, tetapi sekelompok yang berusaha melakukan upaya kejahatan ini,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Praperadilan Awan Setiawan, Eks Dirut Polinema, Berlanjut: Kuasa Hukum Siap Mengajukan Bukti
  • Didampingi Law Firm Edan Law, Puluhan Korban Apartemen MCP Mengadu ke DPRD, Tuntut Hak-Hak Mereka
  • PN Kelas 1A Malang Eksekusi Rumah Mewah di Perum Villa Batoe Residence
  • Belasan Korban MCP Mengadu ke Dewan, Advokat Sumardhan: Kami Berharap DPRD Bisa Membantu Solusinya