
BATU (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap satu bidang tanah berikut bangunan rumah mewah di Perum Villa Batoe Residence yang terletak di Jalan Raya Oro-Oro Ombo Kav.B11, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, pada Selasa (17/06/2025).
Untuk diketahui aksi eksekusi ini dilakukan setelah melalui proses hukum panjang sesuai dengan penetapan resmi dari PN Malang Kelas 1A dengan menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mlg pada 14 April 2025.
Tak hanya itu, sebelum eksekusi dilakukan, juga diadakan rapat koordinasi bersama aparat keamanan dan pemerintah setempat pada 28 April dan 4 Juni 2025, yang dihadiri oleh jajaran Polres Batu, Koramil, Camat Batu, hingga Lurah Temas. Seluruh pihak menyatakan kesiapannya dalam pengamanan proses eksekusi.
Demikian dalam ekseskusi objek berupa rumah dengan luas 271 meter persegi 3 lantai dimaksud merupakan hasil lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang yang dimenangkan oleh Mahfurudin, warga asal Ponorogo.
Mahfurudin membeli aset tersebut melalui lelang resmi pada 13 Juni 2024 dengan nilai transaksi sebesar Rp1.753.000.000, sebagaimana tercatat dalam Risalah Lelang No. 439/10.03/2024.
Hal ini disampaikan Sumardhan, SH, MH, selaku kuasa hukum Mahfurudin. Sumardhan mengatakan bahwa seluruh prosedur hukum telah dilakukan secara tertib sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Kota Malang sejak 27 Agustus 2024. Kemudian juga mengirimkan dua kali somasi kepada pihak penghuni sebelumnya, yaitu Ibu Farida Wulandari pada 4 dan 13 September 2024, agar mengosongkan rumah secara sukarela,” kata Sumardhan.
Menurutnya, PN Malang juga telah melakukan aanmaning atau peringatan kepada termohon eksekusi pada 21 Januari 2025, dan dilanjutkan dengan konstatering atau pencocokan objek eksekusi di lapangan pada 18 Februari 2025.
“Saat itu pula, kami selaku kuasa hukum dari Mahfurudin menawarkan kompensasi berupa tempat penyimpanan barang dan bantuan pengangkutan, namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak termohon. Padahal klien saya juga siap memberikan kompensasi uang senilai Rp 100 juta, namun ditolak,” tutur advokat senior dari Law Firm Edan Law tersebut.
Meski pun secara hukum pihaknya tidak berkewajiban memberikan kompensasi. Tapi atas dasar kemanusiaan, pihaknya sudah menawarkan tempat penampungan barang milik Ibu Farida di Jalan Dewi Sartika No.10, Temas, dan bantuan relokasi barang.
“Permintaan pertemuan dan negosiasi lanjutan oleh kuasa hukum juga telah diupayakan pada 15,19, dan 25 Mei 2025, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak termohon eksekusi. Sampai hari ini pun kami tetap membuka komunikasi. Namun tidak ada itikad baik dari termohon,” tegas Mardhan didampingi Suliono ,SH, MH dan Ady dari tim hukum Edan Law.

Ditempat yang sama, Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, SH, MH memastikan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur dan penetapan resmi serta kondusif tanpa perlawanan dari penghuni.
“Kami melaksanakan perintah penetapan Ketua PN Malang, baik ada atau tidak adanya perlawanan. Dan hari ini kami bersyukur, proses berjalan lancar dan aman,”tegasnya.
Ramli menyebut bahwa kewajiban PN hanya sebatas menjalankan perintah eksekusi sesuai Risalah Lelang dan Penetapan Ketua PN.
“Mengenai kepemilikan, sertifikat rumah tersebut kini telah dibalik nama dari atas nama Farida Wulandari kepada Mahfurudin,” pungkasnya. (Gus/lil).