LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan

LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan. (istimewa).
LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan. (istimewa).

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (LKPH UMM) resmi menandatangani kontrak pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2025.

Acara tersebut digelar di Ruang Raden Wijaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Surabaya, dan diikuti oleh 91 perwakilan Organisasi/ Lembaga Bantuan Hukum se-Jawa Timur pada Kamis (17/04/2025).

Dengan penandatanganan tersebut, LKPH UMM siap mewujudkan akses keadilan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

Kehadiran LKPH UMM sekaligus menandai langkah lanjut setelah memperoleh akreditasi C sebagai Pemberi Bantuan Hukum resmi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024. Akreditasi ini berlaku untuk periode 2025–2027.

“Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah pijakan untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami—lebih humanis, responsif, dan berpihak pada keadilan,” tegas Yaris.

Baca Juga: