Luar Biasa !!! Polsek Blimbing Amankan Pengedar Narkoba Dengan BB 1,067 Kilogram Sabu.

Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto (Pegang Mic) saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota (ft.cholil)
Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto (Pegang Mic) saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota (ft.cholil)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Luar biasa !! Unit Reskrim Polsek Blimbing, berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu dengan jumlah barang bukti fantastis, yakni 1,067 kilogram.

Pengedar itu adalah Rian alias RW (20) warga Malang, kesehariannya bekerja di salah satu SPBU di kawasan Kota Malang.

Dalam press rilis hasil Operasi Tumpas Semeru yang digelar Polresta Malang Kota,
Pria itu tampak tertunduk lesu. Dia dihadirkan bersama dengan tersangka narkoba lainnya dalam press rilis, Selasa (06/09/2022).

Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Putu Suryawan, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

RW (20) pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Blimbing (ft Cholil)
RW (20) pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Blimbing (ft Cholil)

“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku pengedar narkoba di wilayah Blimbing. Setelah itu, kami lakukan penyelidikan dan pengembangan atas informasi tersebut,” ujarnya, Selasa (06/09/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, maka pada Rabu (24/8/2022), petugas berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku itu, ditemukan HP yang berisi catatan penjualan sabu.

“Setelah itu, kami geledah rumah kos pelaku yang ada di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Saat kami geledah lemarinya, ditemukan sabu dengan berat 1,067 kilogram,” jelasnya.

Tersangka RW (20) pengedar narkoba dikawal anggota Reskrim Polsek Blimbing (ft.cholil)
Tersangka RW (20) pengedar narkoba dikawal anggota Reskrim Polsek Blimbing (ft.cholil)

Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Blimbing untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka merupakan pengedar dan baru pertama kali beraksi, jadi bukan seorang residivis. Dan barang bukti yang dimiliki tersangka ini, menjadi penyumbang terbesar selama operasi Tumpas Semeru 2022,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimum Rp 12,6 miliar,” pungkas pria ramah tersebut. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.