MA Tolak PK PT Kertas Leces, Kuasa Hukum Kreditur Mengaku Lega

Indra Bayu SH (tiga dari kiri) saat pose bersama koleganya.

SURABAYA (SurabayaPost.id) –  Sengketa proses kepailitan PT Kerta Leces (Persero), Probolinggo akhirnya berujung juga. Itu setelah Mahkamah Agung menolak permohonan  peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Kertas Leces. 

Makanya, kuasa hukum  kreditur PT Kertqs Leces Probolinggo, Indra Bayu SH mengaku lega.  “Ya, karena selama ini proses kepailitan BUMN mayoritas selalu dibatalkan oleh MA pada saat Peninjauan Kembali (PK),” kata dia kepada SurabayaPost.id, Jumat (15/10/2021). 

Namun, lanjut pengacara kebohongan ini,  kasus kepailitan BUMN terakhir kali yaitu kepailitan PT Kertas Leces (Persero)  tidak dibatalkan oleh MA. Sebab, kata dia,  permohonan PK yang diajukan pihak PT Leces ditolak MA.

“Hal tersebut merupakan kasus pertama Kepailitan BUMN yang selesai eksekusi dalam sejarah kepailitan di Indonesia. Ini patut diapresiasi,” kata Indra Bayu.

Itu mengingat, kata Indra Bayu menceritakan,   kasus kepailitan salah satu BUMN tersebut bermula sejak  tahun 2014. Kala itu  dimohonkan oleh PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya. 

Saat itu, terang dia,  terdapat beberapa daftar kreditur PT Leces yang menggugat. Di antaranya 4 kreditur separatis, 18 kreditur konkuren, 3 kreditur preferen (pajak, gaji dan pesangon karyawan, dan Kementrian Keuangan).

Kasus tersebut, kata Indrw Bayu, terus berlanjut hingga pada tanggal 25 September 2018. Kala itu Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pengajuan pembatalan homologasi oleh 15 karyawan Kertas Leces dengan perkara No.01/Pdt.Sus.Pembatalan Pembayaran/18/PN.Niaga.Sby. 

Dengan diputuskannya perdamaian/homologasi tersebut oleh pengadilan, terang Indra Bayu, maka PT Kertas Leces resmi berstatus Pailit.

Namun, keputusan itu masih belum diterima oleh pihak PT Kertas Leces. Mereka melakukan upaya hukum yang kemudian diambil oleh pihak PT Kertas Leces ialah PK ke Mahkamah Agung (MA). 

Langkah tersebut diambil, menurut Indra Bayu, karena sudah tidak memungkinkan lagi untuk melakukan kasasi ke MA. Akan tetapi pada tanggal 28 Maret 2019 lalu, permohonan PK tersebut ditolak oleh MA. 

Berdasarkan putusan itu berarti penyelesaian aset PT Kertas Leces (Persero) tinggal menunggu eksekusi saja. 

Sebenarnya eksesusi tersebut telah dapat dilaksanakan saat PT Kertas Leces resmi berstatus pailit pada tanggal 25 September 2018 lalu. Hal tersebut sesuai dengan ketentauan dalam pasal 16 UU Kepailitan dan PKPU, kurator sudah berwenang melakukan pengurusan aset sekalipun terhadap putusan itu ada upaya kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) nantinya.

“Akan tetapi dengan keluarnya keputusan mengenai permohonan PK tersebut berarti tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Kertas Leces. Dengan demikian, kurator tinggal menunggu pengumuman hasil penjualan barang-barang inventori Kertas Leces dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember,” katanya.

Dijelaskan Indra Bayu bahwa kasus kepailitan PT. Kertas Leces yang bisa sampai pada tahap eksekusi aset ini merupakan pertama dalam sejarah kepailitan di Indonrsia.  “Sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa BUMN tidak dapat dipailitkan, terlebih jika alasannya hanya karena aset BUMN merupakan aset negara,”  tegas dia.

Karena itu, kata Indra Bayu, kasus pailitnya PT Kertas Leces ini juga menjadi masukkan bagi pemerintah dalam mengevaluasi Kementrian BUMN. Dengan demikian ke depannya tidak ada lagi masalah hak karyawan yang tidak terbayar. “Apalagi sampai harus diselesaikan selama bertahun-tahun,” pungkasnya. (@ji) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.