“Main” Narkoba Lagi, Pekerja Serabutan Ini Terancam 12 Tahun Penjara

KBO Reskoba, Iptu Bambang Heriyanta menunjukkan tersangka beserta barang bukti yang diamankan

MALANG (SurabayaPost.id) – TF sebagai pekerjaan serabutan ini tak kapok meski sudah pernah dipenjara tahun 2013 lalu. Buktinya, warga Jl. Peltu Sujono, Gang Nusa Indah, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini  harus meringkuk di penjara lagi.

Dia kembali main narkoba. Sehingga, ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, AKP Danang melalui KBO Reskoba Iptu Bambang Heriyanta menerangkan, awal penangkaran dari adanya informasi masyarakat.

“Dari informasi tersebut, petugas yang langsung dipimpin Kasat Reskoba, AKP Danang melakukan penangkapan di rumahnya,,” terangnya, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Kamis (,29/07/2021).

Dari penangkapan itu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan. Hingga ditemukan barang bukti 5 plastik klip sabu di kamarnya. Total barang bukti seberat 2,2 gram. Satu timbangan elektronik dan satu HP untuk transaksi.

Dalam interogasi, tersangka mengaku membeli dengan harga Rp. 1 juta per gram. Beli dari seseorang inisial CD, yang hingga kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sistemnya, dengan cara membeli dengan sistem ranjau di kawasan Sukun Kota Malang. Sehingga, antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu.

“Pengakuannya, barang tersebut dipakai sendiri untuk stamina.

Atas perbuatannya, ia terancam pasal 112 ayat 4 -12 tahun,” pungkasnya.

Kini, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota guna proses lebih lanjut. (Lil) 

Baca Juga:

  • Sidang Dugaan TPPO CPMI Ilegal: Saksi Kunci Bongkar Peran Terdakwa
  • Pemkot Malang Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat
  • BMM Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Rentan Lewat Distribusi Qurban
  • Kapolresta Malang Kota Berikan Kenaikan Pangkat kepada 54 Personel Jelang Hari Bhayangkara ke-79
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.