Majelis Hakim PN Kota Malang, Vonis Guru Tari Cabul 15 Tahun Penjara Dan Denda 1 M

Terdakwa Yahya R (37) mendengarkan sidang putusan dari Lapas Kelas 1 Malang (ist)
Terdakwa Yahya R (37) mendengarkan sidang putusan dari Lapas Kelas 1 Malang (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, menjatuhkan vonis (putusan) 15 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama enam bulan kepada terdakwa Yahya Ramadhani (37).

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Haryani, SH, MH dalam sidang yang digelar di PN Kelas I A Kota Malang, Senin, (8/8/2022) siang. Untuk terdakwa, mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Dalam putusannya, Sri Haryani menyampaikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan, telah melanggar dakwaan yang dibacakan oleh JPU sebelumya. Yakni, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Untuk hal yang meringankan, terdakwa memiliki anak dan menjadi tulang punggung keluarga, mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta berlaku sopan selama persidangan,” ungkap Sri Haryani dalam persidangan.

Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah merusak masa depan generasi muda. Serta tidak mendukung upaya untuk memberantas kejahatan terhadap anak.

Sebagai informasi, vonis pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun. Mengingat, jumlah korban yang mencapai 11 orang, dengan usia diantara 11-16 tahun.

Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto, SH, MH, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir.

“Saat ini kami masih akan melaporkan ke pimpinan, terkait sikap selanjutnya. Untuk saat ini, kami masih menyatakan pikir-pikir,” tandasnya. (*)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.