Manfaatkan Anak Dibawah Umur, Pengedar Ganja Terancam 20 Tahun Penjara

Waka Polresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono didampingi Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto dan Kasubbag Humas Iptu Marhaeni kala menunjukan tersangka dan barang bukti

MALANG (SurabayaPost.id) – Polisi dari jajaran Polsek Sukun mengamankan seorang perempuan yang masih berusia dibawah umur karena membawa paket ganja. Perempuan berinisial FS (17), warga Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Batucecer, Kota Tangerang itu diduga dimanfaatkan pengedar ganja.

Akibatnya, wanita yang sehari-hari tinggal di Jalan Simpang Sulfat Utara, Blimbing, Kota Malang itu harus berurusan dengan polisi. Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata Harapantua melalui Wakpolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto menjelaskan jal itu, Selasa (21/7/2020).

Dia mengatakan jika petugas sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bila FS terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “FS diamankan pada Rabu 8 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 Wib. Kemudian dikembangkan lagi hingga mendapatkan ganja dari tersangka DB,” jelasnya, Selasa (21/7/2020).

Tersangka saat dikeler petugas

“Memang saat ini cara bandar dalam mengedarkan narkoba bisa saja memanfaatkan anak dibawah umur, tapi ini masih terus didalami,” tambahnya.

Pengembangan berlanjut kepada tersangka DB. Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 wib, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang didapati berada dipinggir jalan kawasan Sawojajar V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Sebelumnya DB ini sempat ketemu dengan FS dan memberikan ganja serta sabu yang kemudian ditukar ke dengan vapor FS. Barang tersebut rencananya akan dijual kepada teman-teman FS ,” tambahnya

Setelah tertangkap, DB kembali diperiksa oleh petugas. Saat itu ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial WKJ. DB berkomunikasi dengan WKJ melalui Hp dan mengirimkan barangnya secara ranjau.

“Saat DB digeledah tasnya, ditemukan barang bukti bungkus rokok berisi 14 plastik klip berisi sabu seberat 1,02211 , 1 kotak plastik berisi ganja seberat 3,14 gram, alat hispa sabu dan lainnya,” jelasnya

Belum cukup disitu, petugas kemudian juga melakukan pengeledahan di rumah DB di Jalan Kapi Mangtasta, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Disitu, petugas kembali mendapati barang bukti lain, seperti timbangan elektrik, pipet, alat hisap sabu, alkohol dan juga lima plastik klip kosong.

“Untuk DB dijerat pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, UU RI nomer 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu untuk FS tetap diproses dengan sesuai aturan peradilan anak, saat ini masih kita dalami terus,” pungkasnya. (Lil

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.