MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan direktur Politeknik Malang (Polinema), AS dan Hadi Santoso kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo, Kamis (12/02/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang mengungkapkan kejanggalan dalam proses administrasi lahan yang menjadi objek perkara.
Saksi-saksi yang dihadirkan membenarkan adanya temuan ketidaksesuaian peta bidang antara Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki terdakwa dengan data historis di Buku Kerawangan desa. Selain itu, terungkap juga bahwa tanah yang menjadi objek perkara tersebut berada di atas badan sungai, sehingga melanggar aturan sempadan sungai.
“Saksi-saksi yang dihadirkan membenarkan adanya penyalahgunaan kewenangan administratif dan kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat,” kata Kasi Intelijen, Agung Radityo, SH, MH, Jumat (13/2/2026).

Menurut saksi-saksi, proses penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki tanah tersebut, namun sertifikat tetap diterbitkan,” kata salah satu saksi dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih dalam tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperkuat dakwaan Penuntut Umum. Terdakwa AS dan Hadi Santoso dijerat dengan pasal korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ris).
