MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Mbois Ilakes, jargon baru Kota Malang bergema di rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (22/11/2023).
Jargon yang diusung oleh Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menarik perhatian dalam rapat anggota DPRD Kota Malang. Terungkap bahwa banyak anggota dewan baru mengetahui makna lengkap dari jargon ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. Pihaknya menyoroti kurangnya proses sosialisasi yang memadai, tentang makna dan penggunaan jargon tersebut.
“Inilah DPRD Kota Malang yang kritis, setiap jawaban Wali Kota itu pasti akan memantik respon dari anggota dewan. Saya sudah sampaikan tadi, dan inilah kelemahan kita yang kurang sosialisasi,”ujar Made, usai memimpin rapat paripurna terkait Penyampaian Jawaban Wali Kota dalam pembahasan RAPBD 2024, Rabu (22/11/2023).
Jargon itu, lanjut Made, seolah-olah untuk kita, hanya di lingkup Pemkot Malang. “Apalagi kata-kata (untuk jargon baru) ini belum ada sosialisasi,” kata Made.
Dalam konteks ini, Made juga mengatakan adanya keragaman interpretasi dari masyarakat terhadap jargon baru Kota Malang, “Mbois Ilakes” ini. Made menekankan bahwa berbagai kalangan memiliki penafsiran yang berbeda-beda terhadap jargon tersebut.
“Jujur , sebagai ketua DPRD di sini, jujur saya sampaikan baru kali ini mendengar singkatan ‘Mbois Ilakes’. Makanya saya sebelumnya belum pernah menyampaikan jargon itu. Tapi setelah saya tahu, akronim yang luar biasa bermakna. Mandiri, Berbudaya, Optimis, Indah, Sejahtera, Inovatif, Lestari, Adaptif, Kolaboratif, Efisien, Sinergi. Siapa yang gak mau seperti itu? Hanya saja saya rasa kurang sosialisasi kepada masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, menyikapi sorotan anggota dewan tentang minimnya sosialisasi pada jargon baru tersebut. Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan upaya yang telah dilakukan untuk memperkenalkan jargon tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga mengakui perlunya sosialisasi yang lebih luas terkait makna jargon ini kepada masyarakat.
“Kami sudah mulai gencar menyampaikan di awal pertemuan apapun, sudah beberapa kali pertemuan acara pemerintahan juga, kami juga sudah meminta pada OPD dan lain-lain untuk bisa menyampaikan, mungkin hanya kurang sosialisasi saja,” jelas Wahyu Hidayat.
Lebih lanjut, dalam agenda rapat paripurna tersebut, terungkap bahwa banyak anggota dewan yang baru mengetahui arti lengkap dari jargon “Mbois Ilakes”. Dalam hal ini, Wahyu juga menekankan kembali, bahwa informasi mengenai jargon ini akan disampaikan lebih luas setelah satu bulan pihaknya dilantik menjadi Pj Wali Kota Malang.
Sebagai informasi, jargon Kota Malang “Mbois Ilakes” terbentuk bersamaan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang, Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penggunaan Pakaian Dinas HariKamis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Di mana sesuai SE tersebut, Pj Wali Kota mewajibkan para ASN untuk menggunakan pakaian bebas rapi dari produk UMKM lokal Kota Malang dalam program bertajuk “Kamis Mbois”. (*)