MCW: KPK Sita Tanah Kasus Dugaan Gratifikasi Berdasarkan Kesaksian Asisten RT

Divisi Advokasi Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Raymond Tobing,

BATU (SurabayaPost.id) – Malang Corruption Watch (MCW) menganalisa penyitaan tanah kasus dugaan gratifikasi di Jalan Sultan Agung Kota Batu berdasarkan Kesaksian asisten rumah tangga (RT). 

Analisa tersebut disampaikan Divisi Advokasi Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Raymond Tobing, Selasa (8/6/2021). Sebab  menurut dia, KPK menyita sebidang tanah di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada 31 Mei 2021 itu ada kecocokan dengan keterangan Kristiawan,  seorang asisten RT mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

Menurut Raymond, itu sesuai  fakta putusan Nomor 27/ Pid.Sus/ TPK/2018/ PN.Sby. Dalam putusan tersebut di halaman 322-3330 ada keterangan saksi Kristiawan. 

Berdasarkan Kesaksian itu, Asisten RT ini mengaku mengaku melaksanakan perintah ER untuk setor uang ke bank. Uang tersebut disetorkan dengan nama transaksi seperti pembelian tanah, penjualan tanah, pembelian rumah, hingga jual beli rumah. 

Dijelaskan dia, kendati dalam kesaksian di persidangan nanti Kristiawan menolak, KPK diyakini bakal mendalami lagi. Makanya  dia memprediksi KPK bakal menggunakan delik pencucian uang dalam kasus gratifikasi tersebut.

Bila itu benar  kata dia, tiga proses yang bakal dibuktikan KPK. Disebutkan seperti  placement (penempatan), layering (penyebaran), dan integration (penyatuan atau pengumpulan).

Untuk itu, kata dia, KPK menyita lahan kosong yang dicurigai hasil dari pencucian uang. Sehingga lahan kosong tersebut diberi papan bertukiskan  Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprint.Sita/176/DIK/01.05/20-23/05/2021 per tanggal 21 Mei 2021. 

Papan itu tertulis juga SHM nomor 1698/Sisir dan SHM nomor 1744/Sisir. Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B (Gratifikasi) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Eddy Rumpoko”.

Bahkan tertera juga tulisan  larangan memperjualbelikan, menduduki, mempergunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tanpa seizin KPK atau keputusan pengadilan. 

Karena itu, dia berkeyakinan penyitaan tanah itu ada korelasi dengan keterangan saksi asisten RT. Sehingga, KPK terus menggali data dan fakta kemungkinan terjadinya kasus gratifikasi.  (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.