SURABAYA (surabayapost.id) – Tim Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim terpaksa menambak mati pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku ditembak mati lantaran dikenal sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya hingga meninggal.
Kompol Oki Ahadian, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membenarkan terkait anggota jajarannya menembak mati pelaku curas. “Iya benar, kami terpaksa menindak tegas secara terukur atau tembak mati pelaku,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2020).
Pelaku terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat hendak diamankan. Selain itu, pelaku kerap beraksi bersama komplotannya dengan menggunakan benda peledak jenis bom ikan alias bondet dan senjata tajam jenis parang.
Bom ikan dan parang itu digunakan pelaku untuk melukai para korbannya. “Selama ini, pelaku kerap beraksi di wilayah Pasuruan,” tegas Oki.
Saat ini, jenazah pelaku masih berada di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya. Polisi masih berupaya untuk mengembangkan kasus tersebut.
Sementara itu, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan, dalam catatan kepolisian ada laporan 24 kasus sejak tahun 2019. Dari 24 laporan itu, lokasi tersebar di beberapa wilayah di Jawa Timur yakni, Sidoarjo, mohokerti, Probolingo dan Pasuruan. Setiap kali beraksi, palaku selalu melakukan kekerasan terhadap korban dengan senjata tajam dan juga bondet. (aha/fan)
Leave a Reply