MS Alhaidary: Kalau Ada Keterlibatan Oknum Polisi Akan Koordinasi dengan Propam

MS Alhaidary SH MH selaku kuasa hukum Liem Linawati.

MALANG (SurabayaPost.id) – Sengketa lahan di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu, Jawa Timur, semakin rumit. Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (13/07/2020)

Dalam persidangan saksi dicerca pertanyaan oleh majelis hakim. Di antara majelis hakim, yakni Ketua Majelis hakim, Djuanto, SH, MH dan hakim anggota Isrin Surya Kuarniasih, SH, MH dan Intan Tri Kumalasari, SH.

Salah satu saksi dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Ali Fatchur menuturkan jika kedua terdakwa pernah mengajukan untuk diterbitkan SPPT baru. Saksi lain, Mulyadi Ridhwan selaku pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanah yang menjadi objek perkara menjelaskan, jika dirinya merasa tidak pernah tanda tangan pada surat keterangan pemasangan patok (tanda batas).

Majelis hakim yang menyidangkan adalah Ketua Juanto, SH, MH dengan hakim anggota Isrin Surya Kiarniasih, SH, MH serta Intan Tri Kumalasari, SH

Saksi ke 3, menyatakan, jika suaminya dimintai tolong untuk menguruskan surat surat tanah. Namun karena tidak bisa meminta tolong ke oknum Polisi.

“Salah satu saksi, Mulyanto Ridwan mengaku tidak pernah diminta desa untuk tanda tangan. Tanda tangan di surat keterangan tentang pemasangan patok (batas tanah). Kalau ada tanda tangan, bukan dirinya. Jadi dipalsukan,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Maharani Sri usai persidangan.

Sementara itu, MS. ALHAIDARY & Associates Law Firm, selaku kuasa hukum Liem Linawati, pemilik tanah SHGB No 144, di Jl Dewi Sartika, Kota Batu, yang sedang menjadi obyek perkara menjelaskan, jika ada keterlibatan oknum Polisi, pihaknya akan koordinasi dengan Propam.

“Kalau ada saksi yang menerangkan dugaan keterlibatan oknum Polisi, kami akan koordinasi dengan Propam Polda Jatim,” tutur MS Alhaidary saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.