Nyamar Jadi Pembeli, Satreskrim Polresta Malang Kota, Gulung Komplotan Curanmor

Inilah para pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota (ist)
Inilah para pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dengan cara menyamar sebagai pembeli, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menggulung 3 pelaku komplotan curanmor.

Ketiga pelaku itu yakni, WD (35) tukang Batu, warga Poncokusumo, MWR (25) warga Pakis dan MRR (28) warga Tumpang. Para tersangka itu merupakan warga Kabupaten Malang.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi di Facebook akan ada transaksi sepeda motor. Karena itu, kami melakukan penyamaran. Sehingga, saat itu bisa kami amankan MRR, selaku penadahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (05/08/22).

Menurut Kasat, modus operandi yang diterapkan tersangka ini dengan sistem hunting. Mereka bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya. Dengan sasaran kendaraan kurang ketat pengamanannya itu yang akan menjadi sasaran para pelaku ini dengan mengunakan kunci T.

Ditambahkannya, setelah mengamankan penadahnya, kemudian dilakukan pengembangan dan dua tersangka lainnya WD dan MWR berhasil diringkus.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga saat menggelar konfrensi pers hasil ungkap komplotan curanmor (ist)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga saat menggelar konfrensi pers hasil ungkap komplotan curanmor (ist)

“Kedua tersangka beraksi di kawasan Jl. Simpang Ranugrati, Selatan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” lanjut Kasat.

Di TKP tersebut, tambah Kasat, tersangka menggasak satu motor Honda Beat, nomor polisi, N 3127 ABR. Motor tesebut, adalah milik korban RH (27), warga Jl. Simpang Ranugrati. Saat itu, motor sedang diparkir di gang, di samping rumah.

“Dari penangkapan tersangka, dapat diamankan barang bukti beberpa unit sepeda motor Honda Beat dan beberapa buah mata kunci,” pungkasnya.

Kini, para tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Mereka terancam pasal 363 serta 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.