MALANG (SurabayaPost.id) – Oknum ASN Pemkab Malang diduga berselingkuh. Kabar perselingkuhan itu membuat resah kalangan birokrasi.
Meski begitu Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, hingga saat ini masih belum menerima aduan berkaitan dengan dugaan perselingkuhan tersebut.
“Belum ada laporan yang disampaikan kepada Inspektorat. Yang saya ketahui belum (ada laporan) ya hingga saat ini,” kata Kepala Inspektorat Pemkab Malang, Tridiyah Maestuti, Jumat (19/3/2021).
Menurut Tridiyah, jika memang sudah ada laporan, Inspektorat akan melakukan berbagai rangkaian kegiatan sesuai prosedur yang ada dalam menyelidiki kasus tersebut.
“Jika memang ada laporan kasus asusila yang melibatkan ASN, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Tridiyah, dirinya meminta untuk segera melakukan pelaporan agar dapat segera diproses sesuai peraturan yang berlaku
“Kalau memang ada fakta-faktanya, informasinya ya sebaiknya melapor kepada pak Bupati, dan saya akan siap menanganinya,” tegasnya.
Sebagai informasi, salah satu oknum ASN di lingkungan Pemkab Malang tersebut, diduga telah melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang sudah bersuami.
Sedangkan, jika merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN, terdapat ketentuan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS.
Hukuman berat pun sangat mungkin diterima bagi setiap ASN yang melanggar aturan dan sumpah, yakni bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan dan pemberhentian. (Lil)
Leave a Reply