MALANG (SurabayaPost.id) – Oknum guru, berinisial IM yang diduga melakukan pencabulan pada siswanya di SDN 3 Kauman, Kota Malang, Jatim terancam dihukum 15 tahun penjara.
Hal itu diakui Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (12/2/2019). Menurut dia, kalau benar-benar terbukti ancamannya sebagaimana diatur UU nomor 35, pasal 82 tentang perlindungan anak.
“Nantinya jika benar benar terbukti bersalah, ancamannya 5 – 15 tahun. Namun prosesnya masih panjang. Karena pelapor / korban belum bisa diperiksa untuk dimintai keterangan,” tutur AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Ia melanjutkan, saat ini yang sudah dilakukan adalah pelaksanaan visum. Hasilnya, baru bisa diketahui sekitar satu minggu kedepan.
Hasil itu kata dia bisa menjadi dasar untuk meningkatan ke tahap penyidikan. Bahkan bisa menentukkan status seseorang.
“Saat mengadu untuk membuat laporan, memang langsung dilakukan visum. Namun, korban belum bisa diperiksa dikarenakan masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” lanjut Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, jika sampai dengan hari ini, baru dua orang korban yang melapor. Namun dari informasi yang diperoleh, korban diperkirakan mencapai puluhan siswi. Disinggung terkait ada video tentang kejadian pelecehan, Kasat mengaku belum mengetahuinya.
Dugaan aksi pencabulan itu dilakukan pelaku dengan meremas payudara dan memegang kemaluan korban. Ia menghimbau, sekiranya masih ada korban lain, agar bisa melapor sehingga semakin banyak informasi yang bisa didapat.
Kasus ini pun telah menjadi perhatian Pemerintah Kota Malang. Bahkan, Walikota Malang telah melakukan sidak ke sekolah yang bersangkutan. Mengingat, IM oknum guru yang diduga berbuat asusila, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. (lil)
Leave a Reply