GRESIK (SurabayaPost.id)–Kelakuan oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri Klotok 1 Kecamatan Balongpanggang berinisial RH mencoreng program 9 Prioritas Tematik atau Nawa Karsa Bupati Gresik Fansi Akhmad Yani. RH diduga mengangkat guru bersatatus THL berinisial AF untuk menggantikan posisinya sebagai guru SD setempat.
Akibat Ulah RH membuat masyarakat dan kalangan pendidik di lingkungan SD 1 Klotok resah. Karena perempuan yang mengaku guru ini mengajar dengan dalih menggantikan posisi RH, guru senior di sekolah tersebut sehingga menimbulkan pro dan kontra wali murid serempat
Menurut salah satu sumber, yang juga wali murid SD setempat, RH sendiri sampai saat ini masih tercatat sebagai ASN guru aktif di sekolah tersebut. Yang bersangkutan belum memasuki masa pensiun sebagai ASN.
“Ada apa ini, kok bisa ada dua guru untuk satu kelas. Lalu guru yang baru itu, digaji dari anggaran apa?,” tanya seorang tokoh masyarakat Desa Klotok berinisial KH yang mengaku heran, Kamis (2/3/23).
KH mengatakan, apa yang dilakukan RH adalah bukti bahwa Dinas Pendidikan tidak mampu mengeksekusi program nawa karsa Bupati Gus Yani. Karena ini terjadi akibat pihak Dinas Pendidikan tidak mampu mengontrol kewenangan sekolah hingga terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan di hadapan masyarakat Klotok.
“Lalu kenapa pihak sekolah bisa seenaknya memasukkan guru pengganti untuk guru yang masih aktif. Ini jelas merusak program Nawa Karsa Bupati Gus Yani. Pak Hariyanto sebagai kepala Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Pihaknya menduga, ada dobel anggaran yang dikeluarkan sekolah untuk dua guru tersebut. RH jelas sebagai ASN, sedangkan penggantinya karena masih THL alias guru kontrak tentu dibayar dari anggaran sekolah.
“Ini kan pengeluaran yang sia sia, kami jelas bertanya ada apa dibalik ini semua. Pak Sutikno, Kepala sekolah, harus menjelaskan kasus ini secara terbuka. Karena selain membingungkan kami sebagai wali murid, juga pasti terjadi dobel.anggaran yang dikeluarkan,’ katanya.
Menaggapi kasus tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pegembangan Sumberdaya Manusi (BKDPSDM) Khuasinii mengatakan, jam pelajaran adakah tanggung jawab sepenuhnya di Kepala Sekolah yang seharusnya memberi tindakan bila ada staf TU memberi pelajaran selayaknya seorang pendidik atau guru.
“Kepala Dinas Pendidikan juga harus menegur atau menindaklanjuti kasus ini agar tidak menjadi contoh buruk bagi guru lainnya,” jelasnya
Sementara itu, akepala Dinas Pendidikan Gresik S Hariyanto dihubungi terpisah mengatakan, masalah ini hanyalah mis komunikasi lantaran guru yang menggantikan (AF) belum diangkat karena (RH) juga belum mengajukan pensiun. Hariyanto pun menyerahkan masalah ini kepada Kasek SD Negeri 1 Klotok.
“Silahkan hubungi yang bersangkutan (Kasek) karena sudah saya tanya masalah ini hanya mis,”tutur Hariyanto.
Leave a Reply