
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dalam rangka penegakan Undang-Undang Cukai, tim gabungan lintas sektor yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan unsur TNI menggelar operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa cukai. Operasi ini dilaksanakan secara acak di dua lokasi, yakni salah satu toko di Jalan Madyopuro dan di kawasan Simpang L.A. Sucipto pada Kamis (9/10/2025).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menjelaskan bahwa kegiatan kali ini lebih difokuskan pada aspek sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. “Kami ingin mengedukasi pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal. Dari dua lokasi yang disasar, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal,” kata Denny dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Malang.

Sebagai bentuk imbauan, petugas juga menempelkan stiker yang bertuliskan “Toko ini tidak menjual rokok ilegal” serta berisi imbauan untuk tidak menjual rokok ilegal dan mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal. Denny mengungkapkan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa di berbagai wilayah Kota Malang.
Denny juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal kepada petugas, baik Satpol PP maupun TNI-Polri atau aparat berwenang lainnya. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mematikan usaha rokok yang legal. Selain itu, dampaknya juga berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” jelasnya.

Denny mengingatkan bahwa menjual rokok ilegal memiliki sanksi hukum yang berat. “Kami berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Denny berpesan. Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aware tentang bahaya rokok ilegal dan peran mereka dalam mencegah peredarannya. (ADV).