MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sebanyak 19 orang tersangka dalam 17 kasus narkotika berhasil diungkap Polresta Malang Kota. Para tersangka terdiri dari 16 pria dan 3 orang wanita.
Kasus yang diungkap tersebut merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru 2022. Rinciannya 15 kasus merupakan narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya.
“Hari ini kami rilis hasil Operasi Tumpas Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari. Mulai 22 Agustus 2022 sampai 2 September 2022,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam rilis, Selasa (6/9/2022).
Pria yang akrab disapa BuHer itu mengurai, ada satu kasus yang tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Malang. Sedangkan 16 kasus lainnya terjadi di Kota Malang.
“Dari 19 tersangka, 2 merupakan pengedar, 15 orang adalah kurir dan 2 orang pengguna,” tuturnya.
Untuk barang bukti, lanjut Buher, petugas berhasil mengamankan 1.207,17 gram sabu, 1.927,37 gram ganja, 58 butir ekstasi (inek) dan 2.524 butir pil koplo dobel L.
Sementara pasal yang diterapkan, untuk narkotika para tersangka dijerat pasal 114, 112, 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 197 sub 196 sub 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 Undang-undang Cipta Kerja.
“Hasil ungkap ini menjadi bukti bahwa kami akan memberantas segala bentuk narkotika di wilayah Malang. Karena peredaran narkotika ini akan merusak generasi penerus bangsa,” jelasnya.
“Selama Operasi Tumpas Semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 19 tersangka dari masing-masing Polsek jajaran di mana 6 kasus dari Polsek Lowokwaru, 4 dari Polsek Sukun, 3 kasus dari Polsek Kedungkandang, 2 kasus Polsek Blimbing, dan 1 kasus dari Polsek Klojen sehingga totalnya ada 16 kasus TKP Kota Malang serta satu kasus Kabupaten,”imbuh dia.
Buher menambahkan, dengan adanya penangkapan kasus tersebut. “Artinya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 17.985 jiwa masyarakat di kota Malang dan Malang Raya,”tandasnya.
Sementara Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama menyebut dari 17 kasus yang diungkap, salah satunya merupakan kasus yang melibatkan oknum Satpol PP Kota Malang.
“Oknum Satpol PP tersebut hanya kurir dari saudaranya. Dia bukan pengedar. Hanya diminta untuk mengambil barang kemudian dinikmati bersama dengan saudaranya tersebut,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply