
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tim gabungan lintas sektor, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3, Bea Cukai Malang, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, Rabu (13/8/2025). Operasi yang dimulai pukul 18.00 WIB ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Malang dan berlangsung aman, kondusif, terkendali.
Operasi gabungan ini melibatkan 28 personel yang dalam pelaksanaannya dibagi menjadi dua kelompok dengan masing-masing terdiri dari 14 personel. Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan total 6.767 bungkus rokok ilegal dari empat lokasi. Rinciannya, Tim A yang bergerak di wilayah Kecamatan Sukun mengamankan 242 bungkus rokok ilegal dari toko di Jl. Pelabuhan Ketapang, dan 253 bungkus dari toko di Jl. Mergan Musala.

Sementara itu, Tim B yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lowokwaru mencatat temuan terbesar. Dari toko di Jl. Mawar, petugas mengamankan 4.321 bungkus rokok ilegal. Sedangkan di toko di Jl. Kalpataru, diperoleh 1.951 bungkus rokok ilegal. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian langsung ditangani oleh pihak Bea Cukai untuk dilakukan penindakan, termasuk larangan penjualan kembali.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono saat ditemui menegaskan bahwa Pemkot Malang berkomitmen menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Selain upaya represif melalui penindakan, disebutkannya bahwa upaya preventif juga terus dilakukan, baik melalui sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat.

Heru pun mengajak seluruh warga masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Adanya operasi ini adalah bagian dari dukungan penuh Pemerintah Kota Malang. Hasil operasi gabungan ini menjadi kewenangan Bea Cukai, dan harapan kami akhir tahun ini bisa dilakukan pemusnahan barang bukti,” ujar Heru dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Malang.
Operasi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta peraturan Wali Kota Malang terkait tugas, fungsi, dan SOP Satpol PP.
Dengan dilakukannya operasi ini, Pemkot Malang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan mengurangi peredaran rokok ilegal di Kota Malang. (ADV).