MALANG (SurabayaPost.id) – Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Malang mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA). Ironisnya mayoritas dari WNA yang dideportasi tersebut adalah para mahasiswa.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Malang, Novianto Sulastono, Kamis (5/12/2019). Menurut dia, selain mahasiswa para pekerja dan profesi lain juga dideportasi. Itu kare a mereka dinilai melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta overstay.
“Data sampai dengan (1/12/2019), ada sekitar 35 WNA yang melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. Sejumlah 20 orang dideportasi atau dilakukan pemulangan paksa,” kata dia.
Mereka, kata dia, datang dari berbagai negara. “Karena itu, kami melakukan tindakan tegas, sesuai Undang Undang Keimigrasian,” tutur kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Malang, Novianto Sulastono, saat diskusi membangun sinergitas kehumasan antara Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Malang dengan Media dan Instansi terkait dalam upaya peningkatan publikasi citra positif Imigrasi, di Hotel Ubud.
Menurut Novianto, jika dirinci, jumlah pelanggar tersebut dari Timor Leste 10 orang, Malaysia 10 orang, China 8 orang, Amerika Serikat 6 orang, India 5 orang dan dari berbagai negara 15 orang. Selain penindakan, satu orang harus dilakukan projustisia melalui pengadilan. Itu dilakukan untuk membuat efek jera bagi pelanggar.
“Pelanggaran administrasi yang paling sering terjadi adalah overstay, kelewat ijin tinggal, lalai atau bahkan sengaja. Paling banyak dari mahasiswa yang sedang study di Malang. Sementara, saat ini satu orang tengah dalam proses melalui pengadilan projustisia,” lanjut Toton.
Sebagai salah satu upaya pencegahan, lanjut Toton dengan dilakukannya sosialisasi ke beberapa kampus. Menurutnya, overstay bisa terjadi dikarenakan yang bersangkutan lupa, atau bahkan ada yang sengaja. Imigrasi sendiri telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan para Kantor Kecamatan setempat.
“Kami sudah ada Timpora, sehingga para pelanggar bisa segera diketahui. Pencegahan bisa melalui cegah tangkal selama 6 bulan. Pencegahan bagi WNI yang ingin ke luar negeri, dan tangkal untuk WNA yang ingin masuk ke dalam negeri,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, beberapa sanksi dilakukan terhadap pelanggar overstay yang kurang dari dan atau lebih dari 60 hari. Untuk yang kurang dari 60 hari, dikenai sanksi biaya beban. Saat ini, Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, telah mendirikan Unit Kerja Kantor di Dringu, Probolinggo. Sehingga para pemohon Paspor dari daerah terdekat, tidak harus ke Malang.
Sementara itu, akademisi yang juga Rektor, Universitas Wisnu Wardhana, Prof Dr Sukowiyono, SH mengaku menyayangkan jika banyak mahasiswa melanggar UU keimigrasian. Ia berharap, para mahasiswa lebih memperhatikan lagi batas ijin tinggal.
“Kalau seperti itu, pengawasan harus diperketat. Secara periodik ada pemeriksaan. Bahkan kalau.perlu harus ada sweeping ke kantong kantong WNA atau tempat kos,” tutur Rektor yang juga Ketua Aptisi Jatim ini. (lil)
Leave a Reply