SURABAYA (surabayapost.id) – Yulia Siska, residivis kasus pemalsuan perhiasan emas kembali duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin(10/12/2018). Kali ini, wanita asal Bondowoso ini diadili kasus pemalsuan merek atas laporan pabrik perhiasan emas UBS (PT Untung Bersama Sejahtera).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menjelaskan, kasus ini berawal saat PT UBS mendapat laporan dari Asosiasi Pengusaha Perhiasan Indonesia Cabang Surabaya pada Agustus 2017. “PT UBS dilapori bahwa merek UBS telah digunakan seseorang untuk pemalsuan emas,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, manajemen PT UBS lantas melaporkan ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penggunaan merek. “Merek UBS terdaftar milik PT UBS yang terdaftar di Ditjen KHI Kemenkumham,” tegas JPU Novan.
Kemudian atas laporan PT UBS tersebut, polisi berhasil menangkap Yulia Siska. Atas perbuatannya, Yulia Siska dijerat dengan pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Usai dakwaan dibacakan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU Novan menghadirkan satu saksi yaitu Isbrantas, bagian desain perhiasan emas PT UBS. “Saya waktu itu dipanggil polisi, ditanya apakah ini barangnya UBS. Saya jawab bukan,” terangnya.
Isbrantas memastikan bahwa perhiasan emas yang dijual Yulia Siska bukan produk dari PT UBS. “Saya yang merencanakan dan merancang perhiasan produk PT UBS. Penempatan logo saya tahu persis dimana. Gelang yang ditunjukkan penyidik ke saya bukan gelang PT UBS,” bebernya.
Selain kasus ini, ternyata Yulia Siska saat ini juga tengah diadili atas kasus penipuan penjualan perhiasan emas palsu. Tak hanya itu, pada 2017 lalu Yulia Siska pernah divonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan penjualan emas palsu. (fan)
Leave a Reply